MATERI
BAB VII
AL-QUR’AN
7. Memahami ayat-ayat al Qur’an tentang pengembangan IPTEK
7.1 Membaca Q.S. Yunus :101 dan
Q.S. Al-Baqarah :164
7.2 Menjelaskan arti Q.S. Yunus
:101 dan Q.S. Al-Baqarah :164
7.3 Melakukan pengembangan IPTEK seperti
terkandung dalam Q.S. Yunus :101 dan Q.S. Al - Baqarah :164
|
7.1
Membaca Q.S. Yunus :101 dan Q.S. Al-Baqarah
:164
A. Surat Yunus Ayat 101
a. Membaca dengan fasih surat Yunus Ayat 101
“Katakanlah: "Perhatikanlah
apa yaag ada di langit dan di bumi. Tidaklah bermanfaat tanda kekuasaan Allah
dan rasul-rasul yang memberi peringatan bagi orang-orang yang tidak
beriman".
b. Penerapan
Ilmu Tajwid Surat Yunus Ayat 101
B. Al-Baqarah Ayat 164
a. Membaca dengan fasih surat Al- Baqarah :164
Q.S AL- BAQARAH: 164
“Sesungguhnya
dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera
yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang
Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi
sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan,
dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi;
sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang
memikirkan.”
b. Penerapan
Ilmu Tajwid Surat Al- Baqarah : 164
Q.S AL-BAQARAH: 164(http://www.scribd.com/doc/3280793/MODUL-PAI-SMA-KELAS-XII
|
7.2
Menjelaskan
arti Q.S. Yunus :101 dan Q.S. Al-Baqarah :164
·
SURAT
YUNUS :101
Isi kandungan Q.S Yunus :101
Adanya
langit dan bumi serta segala isinya merupakan tanda kekuasaan Allah. Kita
harusmemikirkan bahwa itu semua adalah sarana untuk menggali ilmu pengetahuan
danteknologi (IPTEK).
Untuk
dapat menembus alam perlu adanya kekuatan berupa ilmu pengetahuan
danteknologi. Oleh karena itu, sebagai orang beriman kita harus mencari dan
meningkatkanilmu pengetahuan, baik umum maupun agama, termasuk teknologi.
Apabila
memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi maka kita dapat melakukan
perubahandunia yang lebih maju.
Jelasnya,
ayat di atas menjelaskan bahwa dengan adanya langit dan bumi, menuntut
orang yang beriman untuk menggali ilmu pengetahuan dan teknologi agar la
mampu melakukanperubahan di dalam dunia ke arah yang lebih maju. Jangan
seperti orang yang tidak berimankarena mereka tidak memanfaatkan hal itu
untuk mengembangkan ipteknya.
·
SURAT
AL – BAQARAH : 164
Allah
menciptakan alam dan seisinya untuk kepentingan manusia karena manusia
telahdijadikan sebagai khalifah di muka bumi.
Sebagai
khalifah dibumi, manusia diberi bekal ilmu dan teknologi bukan materi
kebendaan ataupun keturunan yang jadi pegangan.
Allah
menurunkan air hujan sehingga tanah yang tadinya tandus menjadi subur. Kemudian
dengan teknologi, tanah tersebut ditanami berbagai jenis tumbuhan yang sangat
berguna bagi kehidupan manusia.
Penemu-penemu
islam bidang Teknologi.
a. Jabar al-Isbilly, 1197 M (penemu
ilmu aljabar).
b. Ibnu Juljul (ahli tanaman
obat-obatan).
c. Abu Ja’far ibnu Al-Jazzar
(Kedokteran).
d. Abdullatif Al-baghdadi (Ahli
Anatomi).
e. Ibnu sina (Ahli Anatomi dan
Kedokteran).
f. Zakariya Qazwini (Ahli jantung dan
Otak).
g. Hamdullah Al Mustaufi al Qazwini
(Ahli anatomi).
h. Ali bin Isa ( Ahli anatomi mata).
i.
Biruni
(ahli Astronomi).
j.
Tsabit
ibnu Qurrah ( Ahli Matematika).
k. Ibnu alhaitsam (Ahli Optik).
l.
Al
Kindi ( Ahli Fisika ).
Masih
banyak lagi ahli-ahli dalam bidang ilmu lain yang merupakan hasil dari
pengembangan cara berpikir. Semakin terbuka rahasia alam raya ini, kita akan
semakin dapat mengagumi alangkah tingginya ilmu dan hukum Allah yang berlaku
pada alam raya ini. Maka dari dalam jiwa akan memantulkan ucapan : ya Allah
Tuhan kami, tiada Engkau ciptakan semua ini dengan sia-sia.
.
Demikian
pula Allah menurunkan air hujan. Dengan air hujan, tanah yang tadinya tandus menjadi
gembur. Kemudian dengan teknologi, tanah tersebut ditanami dengan berbagai macam
tumbuhan dan hasilnya sangat berguna bagi kehidupan manusia. Di samping itu,
dimuka bumi ditebarkan berbagai macam hewan yang merupakan tanda-tanda
ke-Esaan dan kebesaran Allah.
Jadi jelasnya, kita menyadari
bahwa bumi yang mati tidak dapat kita manfaatkan jika kitatidak mempunyai
ilmu pengetahuan dan teknologi yang memadai. Oleh sebab itulah, kita tidak
dapat lepas dari tuntutan untuk mencari ilmu, apalagi kalau kita ingat bahwa
ilmu hanya diberikan kepada manusia karena adanya kelebihan manusia dari
makhluk lain, yaitu berupa akal.
|
7.3
Melakukan
pengembangan IPTEK seperti terkandung dalam Q.S. Yunus :101 dan Q.S. Al -
Baqarah :164
·
SURAT
YUNUS : 101
Perilaku
yang Mencerminkan Isi Surat Yunus: 101
Predikat pelajar sebenarnya memiliki nilai-nilai khusus
dan penghargaan. Tuhan telahmengangkat derajat orang yang berilmu
pengetahuan. Kegiatan utama seorang pelajar adalahbelajar, baik secara
langsung maupun tidak langsung. Di samping itu, mereka selalu
melatihkecerdasan otak dan moreka selalu mendidik kehalusan pribadinya.
Karena tiap hari akal selalu dilatih untuk berkembang,
maka pelajar selalu mempunyaikreativitas dan selalu berpikir untuk menemukan
hal-hal yang baru di segala bidang. Ayat Al-Qur’an sangat besar faedahnya
dalam hal ini, seperti tertera dalam ayat: QS.
Adh-Dhuhaa: 4 (http://quran.com/93/4
)
“Dan sesungguhnya hari kemudian
itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang (permulaan).”
·
SURAT AL-BAQARAH : 164
Perilaku
yang Mencerminkan Isi Surat Al- Baqarah :164
Pada zaman Umar bin Khattab, ada seorang sahabat yang
tekun beribadah di masjid.Setiap kali Umar bin Khattab datang ke masjid,
sahabat tadi sudah ada di dalam masjid, dan setiap kali Umar pulang dari
masjid, sahabat tadi masih ada di dalam masjid. Pada suatu saat, Umar bin
Khattab bertanya kepada sahabat tersebut:
Umar : "Sahabatku. mengapa
kamu setiap kali selalu di dalam masjid?
Apakah kamu punya hajat sehingga kamu selalu beribadah di
masjid?"
Sahabat
: "Saya ingin mempunyai emas."
Umar : " Allah tidak akan
menurunkan emas dari langit, tapi Allah menurunkan air hujan.Dengan air hujan
itu, tanah yang tandus menjadi gembur. Jika tanah itu kamu olah, kamu tanami
dengan berbagai tumbuhan yang bermanfaat, kemudian hasilnya kamu jual,
barulah hasilnya kamu gunakan untuk membeli emas."
Jadi,
untuk mendapatkan rezeki dari Allah, kita harus berusaha sesuai dengan keahlian
yang kita miliki dan kemampuan yang ada. Tidak cukup hanya dengan
beribadah kepada-Nya.
|
BAB VIII
AQIDAH
8.
Meningkatkan
keimanan kepada Qadha’ dan Qadhar
8.1 Menjelaskan tanda-tanda keimanan
kepada Qadha dan Qadhar
8.2 Menerapkan hikmah beriman kepada Qadha dan
Qadhar
|
8.1
Menjelaskan tanda-tanda keimanan
kepada Qadha dan Qadhar
IMAN KEPADA QADHA DAN QADHAR
A.
Pengertian Iman Kepada Qadha dan
Qadhar
Menurut bahasa, Qadha memiliki beberapa pengertian, yaitu : hukum, ketetapan,
perintah, kehendak, pemberitahuan, atau penciptaan. Menurut istilah aqidah, Qadha adalah ketentuan atau aturan
dari Allah swt. Sedangkan arti Qadhar
menurut bahasa adalah kepastian, peraturan, dan ukuran. Adapun pengertian
menurut istilah aqidah adalah perwujudan dari ketentuan-ketentuan Allah swt.
Yang telah ada sejak zaman ajali.
“Tiada
suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri
melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami
menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.”
Beriman kepada Qadha dan Qadhar, artinya
mempercayai dan meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah swt. telah
menentukan semua ketentuan-ketentuan mengenai apa saja yang harus diwujudkan
kepada makhluknya dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan tersebut.
Artinya, Allah telah menentukan terhadap makhluknya atas segala sesuatu yang
akan terjadi, baik di dunia maupun di akhirat. Rencana dan ketentuan ini
hanya Allah yang membuat, oleh karena itu hanya Allah yang mengetahuinya.
Katakanlah:
"Sesungguhnya aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari
Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. Tidak ada padaku apa (azab) yang kamu
minta supaya disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak
Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling
baik".
Qadhar merupakan pelaksanaan dari
rencana Allah atau sering juga disebut takdir, yaitu ketentuan Allah swt.
yang telah berlaku atau telah terjadi. Takdir selalu sesuai dengan apa yang
telah menjadi Qadha atau undang-undang ketentuan Allah (sunnatullah). Hidup,
mati, rezeki, dan jodoh seseorang adalah contoh takdir Allah swt.
Karena itu walaupun setipa manusia
telah ditentukan nasibnya, tidak berarti bahwa manusia hanya tinggal diam
menunggu nasib tanpa berusaha atau berikhtiar. Manusia tetap berkewajiban
untuk berusaha, sebab keberhasilan tidak akan datang sendirinya.
“Sesungguhnya
Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.”
|
B.
Hubungan
Qadha dan Qhadar dengan Ikhtiar dan Tawakal
Terjadinya atau tidak terjadinya sesuatu itu pasti
ada sebabnya. Ada sebab yang merupakan gharizah ( insting bakat pembawaan
lahir), seperti perasaan lapar yang menyebabkan kita makan, mengantuk
menyebabkan kita tidur, dan sebagianya. Gharizah itu tidak memberikan
kesempatan kepada kita untuk memilih selain untuk memenuhi keinginannya.
Ada lagi sebab yang
merupakan hasil ikhtiar kita sendiri. Seperti ketekunan dan keuletan kita
belajar menyebabkan kita banyak ilmu. Kiata memilih kebiasaan bekerja keras
dan tekun belajar menyebabkan kita menjadi orang kaya dan sebagainya. Akan
tetapi jumlah kekayaan dan mutu ilmu pengetahuan yang diperolah tergantung
pula pada kekuatan daya pilih (ikhtiar) dan kecerdasan yang diberikan Allah
swt. sesuai dengan ketentuan Qadha dan Qadhar.
Mengenai hubungan
antara Qadha dan Qadhar dengan ikhtiar ini, para ulama berpendapat, bahwa
takdir itu ada dua macam:
1. Takdir
Muallaq
Yaitu
takdir yang erat kaitannya dengan ikhtiar manusia.
Contoh
: Jika seorang ingin lulus dalam ujian, maka ia harus belajar
bersungguh-sungguh.
2. Takdir
Mubram
Yaitu
takdir yang terjadi pada diri manusia dan tidak dapat diusahakan atau tidak
dapat ditawar-tawar lagi oleh manusia.
Contoh
: Kematian.
C. Fungsi
Iman kepada Qadha dam Qadhar
Beriman kepada Qadha dan Qadhar
mengandung beberapa fungsi, di antaranya:
1. Tawadu,
artinya tidak sombong ketika memperolah kebahagiaan atau keberhasilan
cita-citanya. Kebahagiaan dan keberhasilan cita-cita itu sudah ditentukan
oleh Qadha dan Qadhar Allah, tidak hanya dari hasil ikhtiar dan usaha
sendiri.
2. Tidak
mudah putus asa jika mengalami kegagalan. Kita sadar bahwa manusia hanya
berusaha atau berikhtiar dan usaha sendiri.
3. Mendorong
diri untuk bertawakal setelah berikhtiar. Kemampuan manusia berikhtiar
sangatlah terbatas. Setelah berikhtiar sekuat tenaga, maka bertawakallah
kepada Allah dengan berdoa kepada-Nya semoga ikhtiar kita berhasil sesuai
dengan apa yang tertulis dalam laulul mahfudz.
4. Menumbuhkan
kesadaran bahwa alam semesta dan segala isinya berjalan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Allah swt. kesadaran yang demikian dapat mendorong umat
manusia untuk mengadakan usaha-usaha penelitian terhadap setiap makhlik Allah
seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, air, udara, barang tambang, dan gas.
5. Menenangkan
jiwa. Oarang yang beriman kepada Qadha dan Qadhar senatiasa mengalami
ketenaganga jiwa dalam hidupnya, sebab
ia selalu merasa puas dengan apa yang ditentukkan Allah kepadanya. Jika
beruntung atau berhasil, ia bersyukur. Jika musibah atau gagal, ia bersabar
dan berusaha lagi. Sebagiman firman Allah dalam Q.S. Al-Fajr : 27-30 (http://quran.com/89/27-30)
“Wahai
jiwa yang tenang.(27), Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi
diridhai-Nya.(28), Maka masuklah ke dalam jama'ah hamba-hamba-Ku,(29),
masuklah ke dalam surga-Ku.(30).”
|
BAB IX
9.
Membiasakan
Perilaku Terpuji
9.1 Menjelaskan pengertian dan maksud
persatuan dan kerukunan
9.2 Menampilkan contoh perilaku
persatuan dan kerukunan
9.3 Membiasakan perilaku persatuan
dan kerukunan
|
9.1
Menjelaskan pengertian dan maksud persatuan
dan kerukunan
A.
PERSATUAN
Dari segi bahasa “persatuan” berarti gabungan, ikatan
atau kumpulan.Sedangkan menurut istilah persatuan
adalah kumpulan individu manusia menjadi satu. Agama Islam memberikan
pengertian persatuan dengan
ukhuwah, yaitu solidaritas dalam kebaikan.
Persatuan dalam ajaran Islam secara umum disebut ikhwan
yaitu persaudaraan, secara umum disebut ukhuwah Islamiyah yaitu
persaudaraan dalam Islam (saudara sesama manusia dan saudara seagama)
Ditegaskan dalam firman Allah QS Al-Hujarat : 9
“Dan
kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu
damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap
yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut
kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara
keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya
Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
Jelas bahwa persaudaraan menyebabkan orang dapat berbuat
damai dan dengan perdamaian maka persatuan dan kesatuan umat akan bisa juga
kita wujudkan. Tanpa persatuan orang akan mudah bertindak semena-mena
terhadap sesama bahkan terhadap yang segama sekalipun. Bagaimana seseorang
atau bangsa berbuat persatuan sementara kedamaian dan persaudaraan tidak bisa
diciptakan.
B.
KERUKUNAN
Kerukunan
berasal dari kata dasar “rukun” yang berarti baik, damai, tidak bertengkar,
bersatu hati dan sepakat. Kerukunan dalam Islam diberi istilah “tasamuh ”
atau toleransi. Sehingga yang di maksud dengan toleransi ialah kerukunan
sosial kemasyarakatan, bukan dalam bidang aqidah Islamiyah (keimanan), karena
aqidah telah digariskan secara jelas dan tegas di dalam Al- Qur’an dan
Al-Hadits.
Kerukunan
merupakan syarat utama adanya persatuan, modal utama terwujudnya ketentraman,
kedamaian dan kesejahteraan. Sebaliknya perselisihan berakibat kehancuran.
|
9.2
Menampilkan contoh perilaku persatuan
dan kerukunan
A.
persatuan
·
Peranan
Persatuan Umat Islam dalam Pembangunan dan Mempertahankan Negara Indonesia
a.
Nilai Persatuan bagi Kepentingan Bangsa dan Agama dalam
Rangka Menuju Masyarakat Adil dan Makmur.
Dalam kehidupan berbangsa,
persatuan merupakan scndi kekuatan yang paling ampuh. Bagi umat Islam,
persatuan harus digalang melalui jalur intern terlebih dahulu, untuk
memperkuat Islam. Sedangkan sebagai warga negara harus menggalang persatuan
untuk memperkuat bangsa dan negara.
Apabila persatuan benar-benar terwujud dalam suatu hangsa
yang berada dalam suatu negara, upaya menciptakan pengembangan dalam bidang
ekonomi, pendidikan, sosial, ketahanan, dan bidang lainnya akan mudah
direalisasikan.
Dalam pengembangan ekonomi bagi bangsa dan negara, upaya
pertama yang dilakukan adalah persatuan terlebih dahulu. Suatu bangsa yang
tidak bersatu akan sulit mengembangkan ekonominya. Tetapi, apabila persatuan
itu ada, akan mudah dalam mengembangkan ekonomi. Sebab, dalam kondisi bangsa
yang bersatu, maka akan mudah diajak kompromi, bermusyawarah untuk saling
membantu, saling mengisi, dan bekerja sama.
Demikian pula dalam pengembangan pendidikan, unsur pertama
yang mendukung adalah persatuan. Dalam bidang ekonomi dan pendidikan
persatuan merupakan unsur yang dominan, dalam bidang ketahanan, persatuan
adalah unsur yang lebih dominan. Tidak mungkin suatu perceraian akan
merupakan landasan kekuatan dalam pertahanan. Pasti persatuan itulah yang
dijadikan dasar dari pada ketahanan. Negara akan kuat apabila persatuan
bangsanya terjamin. Ketahanan negara akan lebih lestari jika persatuan
rakyatnya terus berjalan.
Demikianlah, betapa pentingnya persatuan dalam suatu
bangsa dalam rangka melestarikan kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial,
agama, ketahanan, dan lain sebagainya sehingga dengan wujud persatuan dalam
segala aspek kehidupan akan menuju masyarakat yang adil makmur yang diridhai
oleh Allah. Juga merupakan langkah menuju terciptanya Baldatun Tayyibatun
wa Rabbun Gafur.
b.
Nilai Persatuan
Bagi Kepentingan Dunia Islam Secara Keseluruhan.
Dalam ajaran Islam sebenarnya konsep persatuan telah ada,
yaitu setiap orang yang beriman adalah bersaudara. Semua muslim yang ada di
dunia, baik di Afrika, Asia, Amerika, ataupun Australia adalah bersaudara.
Memang persaudaraan kadang tidak mesti akan mewujudkan
persatuan. Tetapi, maksud dan hakikat persaudaraan di dalam Islam adalah
sebagai ujung tombak dalam persatuan. Hal ini dapat dilihat dalam sebuah
hadis yang berbunyi: "Bahwa umat Islam adalah bagaikan sebuah
bangunan, antara sebagian yang satu dengan sebagian yang lainnya saling
menguatkan ".
Demikian pula dalam hadis yang lain: "Dan barang
siapa memberikan jalan keluar bagi saudarannya sesama muslim, Allah akan
memberikan jalan keluar baginya dari kesulitan, di mana pertolongan itu
sangat diperlukan di hari kiamat".
Penerapan ajaran-ajaran itu akan memberikan dampak
positif. Sebagai konsekuensi logis dari ajaran itu memberikan dampak
persatuan bagi kehidupan umat Islam. Apabila satu umat Islam disakiti, umat
Islam lainnya akan merasa sakit pula. Persaudaraan yang demikian akan sangat
besar andilnya untuk mewujudkan persatuan dalam dunia Islam.
Apabila persatuan sudah dapat diwujudkan, umat Islam di
berbagai negara akan merasa terpanggil untuk kepentingan bersama. Demi
kemajuan umat secara keseluruhan, maka negara-negara Islam dan negara-negara
yang mayoritas penduduknya beragama Islam, akan saling menolong, saling
membantu, dan bekerja sama antara satu dengan yang lainnya, baik dalam bidang
ekonomi, pendidikan, politik, sosial, pertahanan, dan lain sebagainya.
Dengan modal persatuan itulah upaya menuju kekuatan dan
ketahanan umat akan mudah direalisasikan. Karena antara yang satu dengan yang
lainnya merasa bertanggung jawab atas terwujudnya kekuatan dan ketahanan itu.
Lebih dari itu adalah bertanggung jawab dalam segala aspek kehidupan umat
Islam di seluruh dunia.
Dengan demikian, umat Islam di seluruh dunia akan menjadi
umat yang satu, umat yang berwibawa, yang mempunyai kharisma tinggi, dan
mampu menunjukkan yang terbaik bagi dunia.
B.
Kerukunan
Ada tiga bentuk kerukunan hidup
umat beragama yang disepakati. Tiga bentuk kerukunan ini dikenal dengan
istilah Tri Kerukunan hidup beragama, yaitu:
1. Kerukunan
intern umat manusia.
2. Kerukunan
antar umat beragama.
3. Kerukunan
antar umat beragama dan pemerintah.
1.
KERUKUNAN
INTERN UMAT MANUSIA
Sikap
hidup Muslim dan pribadi seorang Muslim adalah manifestasi dari imannya. Oleh
sebab itu, seseorang yang benar-benar beriman kepada Allah serta melaksanakan
segala perintah-Nya sudah barang tentu pribadinya akan dihiasi dengan cahaya
iman, perbuatan dan tata hidupnya sangat baik dan terpuji.
Salah
satu ciri orang beriman ialah adanya rasa kasih sayang sesama hamba Allah
sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw :
(ملسم
و ىراخبلا هاور) لاَ ُيْؤ مِنُ اَ َحدُ كُْم حَتَّى ُيحِبَّ لاَ خِْيهِ مَا
ُيحِبُّ لن َفْسِهِ
“Tidak beriman seseorang di antara
kamu sehingga ia mencintai saudaranua sebagaimana ia mencintai
diri sendiri”(HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut
keterangan hadits di atas, kasih sayang sesama hamba Allah atau lebih
tegasnya sesama Muslim merupakan ukuran iman. Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa penyakit yang sangat berbahaya dalam kehidupan bermasyarakat ialah
hilangnya rasa kasih sayang dan persaudaraan. Itulah salah satu sebab
diangkatnya para utusan Allah dan itu pulalah sebabnya pentingnya manusia
beragama.
Islam
sebagai agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw merupakan nasehat bagi
orang-orang yang berada dalam kesesatan, sebagaimana sabda Rasulullah :
اَ
لدِّ ْينُ النَّصِْيَحةُ ( رواه مسلم)
“Agama adalah nasehat”
Islam
memberikan nasehat kepada umatnya bahwa sesungguhnya kehidupan dunia hanyalah
sementara dan merupakan permainan yang memperdayakan, sebagaimana tertera
dalam firman Allah QS. Ali Imran : 185
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan
mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu.
Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh
ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang
memperdayakan.”
Kerukunan intern umat beragama sudah dilakukan sejak zaman
Rasulullah, firman Allah dalam QS. Al-Fath : 29.
“Muhammad itu adalah
utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap
orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka
ruku' dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka
tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka
dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang
mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi
besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati
penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir
(dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang
yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan
pahala yang besar.”
Jadi jelas bahwa cara melakukan kerukunan terhadap seagama
yang dipraktikkan oleh Rasulullah saw dan para sahabat serta orang Mukmin,
yaitu :
1.kasih sayang seama Muslim
2.senada dalam berfikir
3.seirama dalam langkah untuk
mencari karunia dan ridha-Nya.
Seiring
kita menyaksikan kemunduran umat Islam karena umatnya tidak berani menegakkan
kebenaran dan tidak tegas terhadap orang kafir. Orang Muslim justru
mempertajam perselisihan paham antarsesama Muslim yang bersifat khilafiyah
dan ibadah sunnah, sementara yang durhaka terhadap Allah dibiarkan begitu
saja.
Padahal yang terpenting dan
termulia di sisi Allah kualitas ketaqwaannya. firman Allah dalam QS.
Al-Hujurat : 13
“Hai manusia,
sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
2.
KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
Dinegara
kita tidak dibenarkan sikap dan perbuatan melawan atau antiagama dan tidak
dibenarkan paham yang meniadakan Tuhan Yang Maha Esa. Setiap warga negara
Republik Indonesia harus percaya dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia Indonesia wajib saling menyayangi dan tidak berbuat dengki dan
dendam, kerusuhan dan memaksakan keyakinan kepada umat lainnya. Itulah yang
menandai kita hidup beragama dan percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hidup
rukun dan bertoleransi tidak berarti bahwa ajaran agama yang satu dan yang
lainnya dicampuradukkan. Dengan
toleransi tersebut diharapkan terwujudnya ketenangan,
saling menghormati dan saling
menghargai, hal itu akan mewujudkan perikehidupan yang
rukun, tertib dan damai, sehingga
dengan keadaan yang demikian itu dapat terlaksana
pembangunan bangsa
Berdasarkan
uraian di atas, dapatlah disimpulkan bahwa manusia Indonesia wajib menjunjung
tinggi perasaan dan sikap toleransi antarumat beragama. Dalam kehidupan
bangsa Indonesia yang merdeka dan ber-Pancasila, usaha memaksakan suatu agama
tidak dibenarkan. Setiap warga negara Republik Indonesia bebas memeluk agama
dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Perikehidupan
agama yang rukun dan penuh toleransi merupakan cermin pengakuan hak-hak asasi
manusia.
Hal
tersebut pernah dilakukan Nabi Muhammad saw. ketika ditawarkan oleh umat
nonMuslim untuk saling bergantian beribadah, seminggu beliau diajak beribadah
dengan mereka orang kafir, seminggu berikutnya mereka akan beribadah sesuai
dengan ajaran beliau, yakni Islam. Tetapi Nabi Muhammad tidak langsung
menerima atau menolak, tidak mungkin karena hubungan beliau dengan mereka
dalam kemasyarakatan (muamalah/sosial) sudah terjalin intim. Jika menerima,
lebih tidak mungkin, maka turunlah wahyu Allah untuk menegaskan peristiwa
tersebut QS. Kafirun
“Katakanlah: "Hai orang-orang
yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan
penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa
yang kamu
sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah.
Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku".
Kesimpulan
surah tersebut adalah masalah Muamalah kita tetap bergaul akrab, tetapi
maslah ibadah dan aqidah tidak boleh dicampur adukkan. Dengan beribadah
masing-masing itulah kerukunan antarumat beragama tetap utuh dengan
menumbuhkan rasa tenggang sara, sebagaimana butir-butir Pancasila. Atau
disebut toleransi dalam agama yakni membiarkan orang lain beribadah sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing, selama tidak menganggu kita.
3.
KERUKUNAN ANTARA UMAT BERAGAMA DAN
PEMERINTAH
Kerukunan
umat beragama dengan pemerintah dijelaskan dalam firman Allah dalam sebuah
surah An-Nisa’ ayat 59 :
” Hai orang-orang yang beriman,
ta`atilah Allah
dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika
kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah
(Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah
dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.”
Kerukunan umat beragama dengan
pemerintah terealisasikan dengan mentaati segala peraturan yang dikeluarkan
pemerintah, selama peraturan itu tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
Jalinan kerjasama antara umat dengan umarah dalam membina untuk mentaati
perintah Allah , rasul dan umara (pemimpin) diantaramu.
Dengan
demikian kerukunan antarumat beragama dengan pemerintah dapat tumbuh baik
jika dapat saling mengisi. Pemerintah (umarah) menyediakan sarana, ulama yang
mengelola artinya pemerintah membangun fisik, ulama membangun mental
spriritualnya.
Jelas
bahwa persaudaraan menyebabkan orang dapat berbuat damai dan dengan
perdamaian maka persatuan dan kesatuan umat akan bisa juga kita wujudkan.
Macam dan Cara meningkatkan
Persatuan atau Ukhuwah Islamiyah :
1. Dalam segi bahasa, yakni
menggunakan bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia dengan baik dan benar
disetiap acara resmi dan dimana saja kita berada.
2. Dalam segi ucapan salam, yakni
menggunakan ucapan salam “Selamat pagi” atau yang sesama Muslim dengan ucapan
“Assalaamu’alaikum” disetiap pertemuan.
3. Dalam segi tanah air, yakni dimana
saja kita berada di tanah air ini kita membangun dan membantu saudara-saudara
yang mengalami kesulitan dan yang ditimpa musibah di mana kita tempati secara
adil dan manusia.
4. Dalam segi toleransi aqidah, yakni
tetap saling menghormati dan menghargai perbedaan aqidah, dan tidak
memaksakan suatu agama kepada orang lain, karena urusan agama urusan adalah
urusan pribadi dalam Islam “Lakum dinukum waliadin”
Kerukunan
terhadap seagama yang dipraktikkan oleh Rasulullah saw dan para sahabat serta
orang Mukmin, yaitu :
·
kasih
sayang seama Muslim
·
senada
dalam berfikir
·
seirama
dalam langkah untuk mencari karunia dan ridha-Nya.
Masalah
Muamalah kita tetap bergaul akrab, tetapi maslah ibadah dan aqidah tidak
boleh dicampur adukkan. Dengan beribadah masing-masing itulah kerukunan
antarumat beragama tetap utuh dengan menumbuhkan rasa tenggang sara,
sebagaimana butir-butir Pancasila.
Kerukunan
antarumat beragama dengan pemerintah dapat tumbuh baik jika dapat saling
mengisi. Pemerintah (umarah) menyediakan sarana, ulama yang mengelola artinya
pemerintah membangun fisik, ulama membangun mental spriritualnya.
|
9.3
Membiasakan perilaku persatuan dan kerukunan
Macam dan Cara meningkatkan
Persatuan atau Ukhuwah Islamiyah :
1. Dalam segi bahasa, yakni
menggunakan bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia dengan baik dan benar
disetiap acara resmi dan dimana saja kita berada.
2. Dalam segi ucapan salam, yakni menggunakan
ucapan salam “Selamat pagi” atau yang sesama Muslim dengan ucapan
“Assalaamu’alaikum” disetiap pertemuan.
3. Dalam segi tanah air, yakni dimana
saja kita berada di tanah air ini kita membangun dan membantu saudara-saudara
yang mengalami kesulitan dan yang ditimpa musibah di mana kita tempati secara
adil dan manusia.
4. Dalam segi toleransi aqidah, yakni
tetap saling menghormati dan menghargai perbedaan aqidah, dan tidak
memaksakan suatu agama kepada orang lain, karena urusan agama urusan adalah
urusan pribadi dalam Islam “Lakum dinukum waliadin”.
Hikmah persatuan atau Ukhuwah
Islamiyah adalah :
1. Terciptanya persatuan dan
kesatuan, sehingga suasana kebersamaan tercermin tentram, damai penuh
kekeluargaan. Satu sama lain saling menghargai dan mengalah. Prestasi semakin
meningkat karena adanya saling membantu.
2. Memperkukuh aqidah dan keyakinan
kepada Allah .
3. Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah yang
kuat dan 3 kerukunan umat di Indonesia.
4. .Menjalin rasa kesetiakawanan
sosial.
|
BAB
X
AKHLAK TERCELA
10.
Menghindari
Perilaku Tercela
10.1
Menjelaskan Pengertian Isyrof,
Tabzir, Ghibah, dan Fitnah.
10.2
Menjelaskan Contoh perilaku Isyrof, Tabzir,
Ghibah, dan Fitnah.
10.3
Menghindari Perilaku Isyrof, Tabzir, Ghibah,
dan Fitnah dalam Kehidupan Sehari- hari.
|
10.1
Menjelaskan
Pengertian Isyrof, Tabzir, Ghibah, dan Fitnah.
AKHLAK
TERCELA
Akhlaq merupakan
suatu sistem nilai yang dikembangkan berdasarkan kebaikan, dengan demikian
akhlaq berusaha mencegah keburukan yang bisa mengakibatkan mala petaka dan
bencana bagi seluruh umat manusia.
Berikut beberapa
akhlak yang tercela, yakni:
1.
Isyrof yaitu berlebih-lebihan.
2.
Tabzir yaitu boros.
3.
Ghibah yaitu berguncing.
4.
Fitnah yaitu menuduh orang lain
berbuat keburukan untuk menjatuhkan kehormatannya.
|
10.2
Menjelaskan
Contoh perilaku Isyrof, Tabzir, Ghibah, dan Fitnah.
10.3
Menghindari Perilaku Isyrof, Tabzir, Ghibah,
dan Fitnah dalam Kehidupan Sehari- hari.
A.
ISYROF
Isyrof adalah
berlebih-lebihan.
Contoh Israf yang tampak nyata dalam kehidupan sehari-hari
adalah budaya konsumerisme atau pemakaian barang-barang hasil industri yang
melanda masyarakat Indonesia dewasa ini. Orang membeli suatu barang hanya
untuk bergaya, bermegah-megah dan untuk dipamerkan kepada orang lain. Padahal
harta benda yang dibelanjakan seperti itu tidak akan membawa berkah bahkan
akan mendatangkan bahaya dan malapetaka.
Allah telah memberikan pelajaran kepada manusia akibat
dari sikap hidup yang bermegah-megah dengan harta benda. Contoh itu terdapat
dalam kisah Qarun yang hidup pada zaman Nabi Musa . Kisah tersebut Allah
ceritakan kembali dalam QS. Al-Qashash ayat 79 :
“Maka
keluarlah Karun kepada kaumnya dalam kemegahannya. Berkatalah orang-orang
yang menghendaki kehidupan dunia: "Moga-moga kiranya kita mempunyai
seperti apa yang telah diberikan kepada Karun; sesungguhnya ia benar-benar
mempunyai keberuntungan yang besar".
Qarun adalah orang yang kaya raya. Ia memiliki kekayaan
yang banyak sekali, sehingga kunci-kunci tempat perbendaharaan hartanya hanya
bisa diangkut oleh orang-orang kuat. Akan tetapi Qarun terlalu
membangga-banggakan hartanya. Ia menjadi Takabur dan menyombongkan diri.
Karena kesombongan dirinya itulah Allah menurunkan siksaan kepada Qarun. Ia
terkubur dengan hartanya hidup-hidup bersama seluruh harta bendanya.
Sedangkan sifat takabur dan menyombongkan diri dilarang oleh agama Islam
sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa : 36 yang berbunyi:
“Sembahlah
Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat
baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman
sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,”
Dan dalam Q.S Lukman
ayat 18 yang berfirman:
“Dan janganlah kamu memalingkan
mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi
dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong
lagi membanggakan diri.”
B.
TABZIR
Tabzir berasal dari bahasa Arab yang mengandung arti
berlebihan atau boros. Menurut Terminologi berarti Mubazir yang mengandung
maksud, yaitu sikap menghamburkan harta pada hal yang tidak berguna bagi diri
dan orang lain dan tidak diridhai oleh Allah serta bahkan bisa merusak diri
dan orang lain. Sebagaimana firman Allah QS. Al-Isra’ : 26-27 :
“Dan
berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang
miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.(26), Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara
syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.(27).”
Berdasarkan ayat di atas, Allah melarang orang Islam
bersikap boros dalam penggunaan
nikmat
Allah, berfoya-foya dan mengeluarkan harta benda kepada sesuatu yang tidak
bermanfaat
bahkan kepada yang dapat merusak diri dan orang lain bahkan membelanjakan
kepada
yang diharamkan. Pada akhir ayat dilanjutkan bahwa perbuatan itu termasuk
perbuatan
syaithan, maka jauhi kalau tidak mau termasuk saudara-saudara syaithan.
Berlebih-lebihan dan boros bukan
karakter Muslim, karena orang Muslim itu selalu sederhana dalam makanan dan
berpakaian serta tempat tinggal. Islam melarang boros dalam hal makan dan
minum serta tempat tinggal, karena sebab boros akan menyeret orang kepada
kebinasaan dan kehinaan. Allah berfirman : QS. Al-‘Araf:31
“Hai
anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan
dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Adapun kiat-kiat untuk menjauhi perilaku yang berlebihan
atau boros diantaranya sebagai berikut :
1.
Apabila
ada kelebihan uang terlebih dahulu ditabungkan sisanya baru untuk keperluan
sehari-hari.
2.
Apabila mau belanja lebih baik
dicatat terlebih dahulu dan apa yang dicatat itulah yang dibeli.
3.
Fikirkan
terlebih dahulu kegunaan dan manfaat benda yang dibeli apakah betul-betul
diperlukan dan tahu cara penggunaannya.
4.
Benda
yang sudah dibeli apabila sudah siap digunakan, bersihkan dan simpan dengan
baik dan apabila diperlukan dapat dipergunakan lagi.
5.
.Ingatlah
selalu bahwa perbuatan boros dan mubazir itu merupakan perbuatan yang
diharamkan di dalam agama Islam.
6.
.Ingat
juga bahwa perbuatan boros dan mubazir itu suatu dosa dan termasuk saudara
syaithan.
7.
.Kalau
memang ingin berbelanja juga dan penggunaannya sebentar saja, baiknya
diinfakan atau diwakafkan kepada orang yang memerlukan benda itu.
C.
GHIBAH
Ghibah berarti mengunjing, maksudnya membuka
aib/cela/cacat/keburukan orang lain agar orang tersebut terhina dan terkucil
serta teraniaya dari lingkungan sekitarnya. Hal ini disebut juga dengan
gosip, yaitu menceritakan sesuatu yang belum tentu benar sehingga menimbulkan
kemarahan dan sakit hati dari orang yang digosipkan. Perbuatan ini sangat
dilarang dalam Islam, karena bisa mengakibatkan sakit hati dan dendam bahkan
akan timbul tindakan kejahatan dan kezaliman, dan ini suatu dosa. Allah
berfirman dalam QS Al-Hujarat : 12 yang berbunyi :
“Hai
orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan),
karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari
keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang
diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka
tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”
Sebenarnya orang yang telah terlanjur mengerjakan suatu
kesalahan itu masih ada waktu untuk memperbaiki dirinya, yaitu dengan jalan
taubatkepada Allah, mohon ampun dan mohon bimbingan kepada Allah agar tidak
mengerjakan kesalahan lagi. Maka sangat tercela kalau ada orang yang mencari
kesalahan orang lain dan menyebar luaskan rahasia orang sehingga orang yang
bersangkutan merasa tidak enah hati bahkan bisa sakit hati dan bisa terjadi
permusuhan, dendam dan penganiayaan serta pertumpahan darah.
Kita umat Islam dilarang
mematai-matai orang atau menyelidiki kesalahan orang, tetapi kiga ada kita
menemui orang yang sedang mengejakan kesalahan hendaknya kita segera
mengingatkannya agar perbuatan itu tidak diteruskan dan segera dihentikan.
Jangan sampai terbalik, ada orang berbuat kesalahan kita tidak ingatkan
justru kita sebar luaskan agar didengar orang banyak. Na’uudzubillaahi
mizaliq.
D.
FITNAH
Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan perbuatan dosa
dan keburukan yang tidak ia lakukan dengan tujuan untuk mencelakan atau
menjatuhkan kehormatan seseorang.
Menyebar luaskan kejelekan orang denga tujuan agar orang
itu dibenci dan dihina di tengah masyarakat adalah termasuk dosa besar dan
perbuatan itu termasuk menfitnah atau mengadu domba antar sesama manusia.
Perbuatan menfitnah ini sangat tercela dan terkutuk dalam pendangan agama
Islam. Sebab sifat seorang Muslim itu punya akhlaq mulia, memiliki
kepribadian yang luhur, baik tutur katanya, baik tingkah lakunya, baik antara
sesama Muslim atau terhadap orang yang bukan Muslim. Allah berfirman dalam QS
Al-Baqarah : 191 :
“Dan
bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari
tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar
bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil
Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka
memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi
orang-orang kafir.”
Dalam
QS Al-Baqarah : 193 menyatakan lagi :
“Dan
perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan
itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu),
maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.”
Dalam
QS Al-Qalam : 10-11 juga dinyatakan :
“Dan
janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina,(10), yang banyak mencela, yang kian
ke mari menghambur fitnah,(11).”
Dan
untuk mengantisipasi jangan sampai
menimbulkan fitnah dalam QS Al-hujurat : 6
“Hai
orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu
berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu
musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu
menyesal atas perbuatanmu itu.”
|
BAB XI
FIQIH
11.
Memahami
Hukum Islam Tentang Waris
11.1
Menjelaskan Ketentuan Hukum Waris
11.2
Menjelaskan
Contoh Pelaksanaan Hukum Waris
|
11.1
Menjelaskan Ketentuan Hukum Waris
11.2
Menjelaskan Contoh Pelaksanaan Hukum
Waris
Dalam kehidupan sehari-hari kita
sering mendengar adanya perpecahan, bahkan pertumpahan darah, antara sesama
saudara atau kerabat dalam masalah harta waris, sehubungan dengan hal itu,
Allah telah menciptakan aturan-aturan membagi harta waris secara adil dan
baik. Hamba Allah diwajibkan melaksanakan hukum-Nya dalam semua aspek
kehidupan. Siapa saja yang membagi harta waris tidak sesuai dengan hukum
Allah maka Allah akan menempatkan mereka di neraka selamanya. Firman Allah
dalam Q.S. An-Nisa ayat 14:
“Dan
barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar
ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka
sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.”
Ayat
diatas diperjelas dengan sabda Rosululloh, yang artinya “bagilah harta waris(pusaka) antara ahli waris menurut kitabulloh
Al-Quran”.
A.
Pengertian Ahli Waris
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta
waris dari seorang yang meninggal dunia. Orang-orang yang mendapat bagian
harta warisan dari orang yang meninggal dunia ada 25 orang, 15 orang dari
pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.
1.
Ahli waris Dari Pihak Laki-Laki
a. Anak laki-laki.
b. Cucu laki-laki ( anak laki-laki dari
anak laki-laki dan seterusnya ).
c. Bapaknya.
d. Kakeknya ( bapaknya bapak dan
seterusnya ).
e. Saudara laki-laki sekandung.
f. Saudara laki-laki sebapak.
g. Saudara laki-laki seibu.
h. Anak laki-laki dari saudara
laki-laki yang sekandung.
i.
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah.
j.
Saudara
laki-laki bapak yang sekandung.
k. Anak laki-laki dari saudara
laki-laki bapak yang sekandung.
l.
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki bapak seayah.
m. Suaminya
n. Laki-laki yang memerdekakan mayat
tersebut.
Jika semua ahli waris tersebut
ada, yang berhak menerima warisan hanya tiga, yaitu:
a. Bapak.
a. Anak laki-laki.
b. Suaminya.
2.
Ahli Waris Dari Pihak Perempuan.
a. Anak perempuan.
b. Anak perempuan dari anak laki-laki
dan seterusnya ke bawah.
c. Ibunya bapak.
d. Ibunya ibu dan seterusnya ke atas.
e. Ibunya.
f. Saudara perempuan sekandung.
g. Saudara perempuan sebapak.
h. Saudara perempuan seibu.
i.
Istrinya.
j.
Wanita yang memerdekakan mayat
tersebut.
Jika semua ahli waris perempuan
ada, yang berhak menerima warisan hanya lima, yaitu:
a. Istri.
b. Anak perempuan.
c. Cucu perempua (anak perempuan dari
anak laki-laki).
d. Saudara perempuan sekandung.
Selanjutnya, jika ahli waris
laki-laki dan ahli waris perempuan semuanya ada, yang berhak mewarisi harta
hanya lima orang saja, yaitu:
a. Suami atau istri.
b. Ibu.
c. Bapak
d. Anak laki-laki
e. Anak perempuan.
Ahli waris laki-laki ada 14, nomor 1 sampai dengan 13
adalah karena pertalian darah. Sedangkan nomor 14 karena pertalian nikah.
Ahli waris perempuan ada 10, nomor 1 sampai dengan 8 karena pertalian darah,
dan nomor 9 karena pertalian nikah.
Perlu diperhatikan, dalam warisan ada hal-hal yang
menyebabkan hak waris dan ada yang menggugurkan hak waris.
3.
Yang Menyebabkan Hak Waris
·
Adanya
hubungan keturunan (nasab).
Contoh : Jika seorang ayah
meninggal, anaknya mendapat warisan dari ayahnya.
·
Adanya
hubungan perkawinan.
Contoh: Seorang suami meninggal
maka istrinya mendapat warisan dari suaminya.
·
Adanya
hubungan Islam
Jika ahli waris dari yang
meninggal tidak ada, harta waris diserahkan ke baitulmal untuk kepentingan
perjuangan Islam.
·
Adanya
hubungan memerdekakan hamba sahaya.
4.
Yang Mengugurkan Hak Waris
·
Perbedaan
agama
Nabi Muhammad saw. Bersabda yang artinya "Tidak
mewarisi orang Islam atas orang kafir dan tidak mewarisi orang kafir atas
orang Islam." (HR. Jamaah)
·
Murtad
·
Membunuh
Nabi Muhammad saw. bersabda:
"Yang membunuh tidak menerima waris dari yang
dibunuhnya." (HR.
Nasa'i)
·
Perbudakan
Seorang budak tidak menerima waris dari keluarganya yang
meninggal dunia selama ia belum dimerdekakan.
“Allah
membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak
dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezeki yang
baik dari Kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezeki itu secara sembunyi
dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi
Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui.”
B.
Ketentuan
Hukum Islam Tentang Ahli Waris
Mawaris adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari
cara-cara pembagian harta waris. Mawaris disebut juga faraid karena
mempelajari bagian-bagian penerimaan yang sudah ditentukan sehingga ahli
waris tidak boleh mengambil harta waris melebihi ketentuan. Adapun hukum
mempelajarinya adalah fardu kifayah. Setiap muslim atau muslimah
diperintahkan oleh agama untuk mempelajari ilmu faraid dan mengajarkannya
kepada orang lain. Rasulullah. bersabda sebagai berikut yang artinya "Pelajarilah
ilmu faraid dan ajarkanlah dia kepada manusia karena faraid itu separuh ilmu,
ia akan dilupakan orang kelak dan ia pulalah yang mula-mula akan dicabut dari
umatku." (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni)
Ilmu faraid, sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan
Islam, bersumber kepada AlQur’an dan hadis. Tujuan diturunkannya ilmu faraid
adalah agar pembagian warisan dilakukan secara adil, tidak ada ahli waris
yang merasa dirugikan sehingga tidak akan terjadi persclisihan atau
perpecahan di antara ahli waris karena pembagian warisan.
Sebab-sebab seseorang dapat
menerima harta warisan menurut islam adalah sebagai berikut:
v Adanya pertalian darah dengan yang
meninggal (mayat), baik pertalian ke bawah, ke atas dan ke bawah, serta ke
atas dan ke samping.
v Adanya hubungan pernikahan, yaitu
suami atau istri.
v Adanya pertalian agama. Contoh, jika
seorang hidup sebatang kara lalu meninggal, harta warisnya masuk baitulmal.
v Karena memerdekakan budak (wala').
Sebab-sebab
seseorang tidak mendapatkan harta warisan sebagai berikut :
v Hamba (budak), sebagaimana firman
Allah yang artinya "Allah membuat perempamaan dengan seorang
budak sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatu
pun." (QS. An-Nahl: 75)
v Pembunuh, orang yang membunuh
tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh.
Sabda Rasulullah :
"Yang membunuh tidak dapat
mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya." (HR. Nasa'i)
v Murtad dan kafir (orang yang
keluar dari Islam), yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah
satunya.
Rukun waris adalah sesuatu yang harus ada dalam pewarisan.
Jika salah satu tidak ada, tidak terjadi pewarisan.
Rukun warisan ada tiga, yaitu
sebagai berikut :
a) Adanya yang meninggal dunia, baik
secara hakiki atau hukmi.
b) Adanya harta waris.
c) Adanya ahli waris, maksudnya
ketika yang mewariskan meninggal dunia pada saat itu ahli waris hidup, baik
hakiki maupun hukmi.
Pemindahan hak dengan jalan waris-mewarisi bisa terjadi
atau berlangsung jika memenuhi syarat-syarat seperti berikut ini :
a) Matinya mawaris, orang yang akan
mewariskan sudah benar-benar mati, baik mati hakiki, hukmi, maupun takdiri.
b) Hidupnya waris, ahli waris masih
benar-benar hidup pada saat mawaris meninggal.
c) Tidak ada penghalang untuk
menerima harta waris. Apabila ada dari empat penghalang sebagaimana
disebutkan di atas, waris-mewarisi tidak akan terjadi.
C.
Dalil
Naqli dan Aqli Tentang Ahli Waris
Ketentuan mawaris yang diundangkan oleh Islam antara lain
ditandai oleh dua macam perbaikan, yaitu mengikutsertakan kaum wanita sebagai
ahli waris seperti kaum pria, dan membagi hara warisan kepada segenap ahli
waris secara demokratis. Firman Allah dalam Q.S. An- Nissa ayat 7.
“Bagi
orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta
peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut
bahagian yang telah ditetapkan.”
Menurut ketentuan ayat tersebut, kaum wanita seperti
halnya pria, mendapatkan harta warisan yang ditinggalkan ibu bapaknya, harta
warisan tersebut disesuaikan berdasarkan ketentuan Allah , sebagaimana akan
dijelaskan dalam uraian selanjutnya.Firman Allah dalam Q.S. An-Nissa ayat 11
http://quran.com/4/11
“Allah
mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu:
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan;
dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua
pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja,
maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi
masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal
itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia
diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang
meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat
atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu,
kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak)
manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Ayat tersebut memberi ketentuan jumlah yang harus diterima
oleh masirig-masing ahli waris, yaitu sebagai berikut:
a. Bagian untuk seorang anak
laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan.
b. Jika anak yang ditinggalkan itu
semuanya perempuan dan lebih dua orang, bagi mereka mendapat dua pertiga dari
harta yang ditinggalkan itu.
c. Jika anak yang ditinggalkannya itu
hanya satu orang anak perempuan, dan tidak ada orang lain, perempuan itu
mendapat separuh harta.
d. Untuk dua orang ibu bapak,
masing-masing mendapat seperenam dari harta yang ditinggalkan dengan syarat
yang meninggal itu mempunyai anak.
e. Jika yang meninggal itu tidak
mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya saja, ibunya mendapat
sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, ibunya
mendapat seperenam.
Selain itu, ayat tersebut juga menjelaskan bahwa pembagian
harta warisan dengan ketentuan tersebut baru dilakukan apabila wasiat yang
meninggal itu sudah dilaksanakan dan telah dilunasi utang-utangnya. Jika
setelah dilunasi utangnya, harta tersebut habis, masing-masing ahli waris
tidak-mendapatkan bagian apa-apa.
Ayat itu juga mengingatkan hendaknya jangan coba-coba
melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan pertimbangan manfaat, atau
peranan yang dimainkan oleh masing-masing ahli waris berdasarkan pertimbangan
manusia, tetapi hendaknya berdasarkan ketetapan Allah. Selanjutnya firman
Allah dalam Q.S. An-Nissa ayat 12
“Dan
bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu
mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya
sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya.
Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak
mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang
kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati,
baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan
anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang
saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis
saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari
seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak
memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu
sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Penyantun.”
Ayat ini membicarakan tentang ketentuan bagian harta yang
harus diberikan kepada ahli waris. Dalam hal ini bagian harta para suami yang
ditinggalkan istri-istrinya, bagian harta untuk para istri yang ditinggalkan
suaminya, bagi seorang yang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan, dan
yang tidak meninggalkan ayah dan anak, tetapi memiliki saudara lakilaki atau
perempuan yang seibu saja. Semua ketentuan ini dilakukan setelah dilaksanakan
wasiat atau utang-utang orang yang meninggal.
D. Ketentuan
Tentang Harta Benda Sebelum Pembagian Warisan
Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris yang
berhak menerimanya, hendaknya dikeluarkan untuk keperluan berikut.
1. Biaya pengurusan jenazah, biaya pengurusan jenazah, seperti membeli
kain kafan, menyewa ambulans, dan biaya pemakaman. Bahkan, bisa digunakan
untuk biaya perawatan waktu sakit.
2. Utang. Jika orang yang meninggal
memiliki utang, hendaknya utangnya dilunasi dengan harta peninggalannya.
3. Zakat. Jika harta warisan belum dizakati,
padahal sudah memenuhi syaratsyarat wajibnya, hendaknya harta itu dizakati
dahulu scbelum dibagibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
4. .Wasiat. Wasiat adalah
pesan si pewaris sebelum meninggal dunia agar sebagian harta peninggalannya, kelak
setelah ia meninggal dunia, discrahkan kepada seseorang atau suatu lembaga
(dakwah atau sosial) Islam. Wasiat seperti tersebut harus dipenuhi dengan
syarat jumlah harta peninggalan yang diwasiatkannya tidak lebih dari
sepertiga harta peninggalannya. Kecuali, kalau disetujui oleh seluruh Ahli
waris. Rasulullah bersabda yang artinya: "Berwasiat sepertiga harta itu
sudah banyak, sesungguhnya jika ahli waris itu kamu tinggalkan dalam keadaan
mampu, itu lebih baik, daripada meninggalkan mereka dalam keadaan papa,
menadahkan tangan kepada manusia untuk meminta-minta." (HR.
Bukhari-Muslim).
Selain itu, tidak dibenarkan berwasiat kepada ahli waris,
seperti anak kandung dan kedua orang tua karena ahli waris tersebut sudah
tentu akan mendapat bagian warisan yang telah ditetapkan syarak. Berwasiat
kepada ahli waris bisa dilakukan apabila disetujui oleh ahli waris yang lain.
Rasulullah saw. Bersabda yang artinya "Tidak boleh berwasiat bagi
ahli waris, kecuali bila ahli waris yang lain menyetujuinya." (HR.
Daruqutni).
Apabila harta warisan sudah dikeluarkan untuk empat macam
keperluan di atas, barulah harta warisan itu dibagikan kepada ahli waris yang
berhak menerimanya.
Contoh: Seseorang meninggal dunia, setelah dihitung harta
peninggalan berjumlah 100 juta rupiah. Sedangkan hak-hak mayat yang harus
dipenuhi lebih dahulu adalah:
a. Biaya perawatan mayat
Rp.1.000.000,00
b. Utang piutang mayat
Rp.2.000.000,00
c. Zakat mal dan fitrah
Rp.1.000.000,00
d. Wasiat Rp.3.000.000,00
Jadi, hak mayat Hak mayat =
Rp7.000.000,00
Hak ahli waris = Rp100.000.000 - 7.000.000,00 =
Rp93.000.000,00
Harta sejumlah 93 juta adalah yang siap untuk dibagikan
kepada ahli waris.
Sesungguhnya Allah telah
mewajibkan warisan pada harta, bukan yang ditinggalkan oleh seseorang sesudah
mati. Adapun hak-haknya tidak diwariskan kecuali yang menyangkut harta atau
dalam pengertian harta. Misalnya, hak pakai, hak penghormatan, dan hak
tinggal rumah. Pandangan ulama mengenai harta peninggalan atau waris meliputi
semua harta dan hak yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik harta
benda maupun hak bukan harta benda.
Pada saat Q.S An-Nissa ayat 7
turun karena ada sebab-sebab tertentu, yaitu ada salah satu sahabat nabi
Muhammad yang meninggalkan dunia dan meninggalkan seorang istri dan tiga
orang anak perempuan. Kemudian Allah menerangkan, anak yatim mendapat
peninggalan harta dari kedua orang tuanya atau kerabatnya yang lain mereka
sama mempunyai hak dan bagian. Masing-masing mereka akan mendapat bagian yang
telah ditentukan oleh Allah . Tidak seorang pun dapat mengambil atau
mengurangi hak mereka.
E.
Prinsip-Prinsip Hukum Islam
Tentang Perhitungan Dalam Pembagian Warisan.
Cara membagi harta warisan, di mana ahli waris terdiri
dari anak laki-laki dan anak perempuan, berdasarkan firman Allah yang artinya
"Allah mensyariatkan bagimu tentang ( pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.
Yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak
perempuan." (.An-Nisaa': 11).
Contoh untuk menghitung pembagian harta waris menurut
firman Allah di atas sebagai berikut :
Seseorang
meninggal dunia dengan jumlah seluruh harta peninggalannya Rp27.000.000,00.
Sebelum dibagikan untuk diwariskan, maka diperlukan penyusutan terlebih
dahulu, seperti berikut:
1. Biaya perawatan ketika sakit Rp.
750.000,00
2. Biaya perawatan jenazah Rp. 150.000,00
3. Utang yang belum dibayar -
4. Zakat yang belum dikeluarkan Rp.
100.000,00
5. Wasiat untuk madrasah ibtidaiyah
Rp. 2.000.000,00
Jumlahnya Rp. 3.000.000,00
Ahli warisnya ada 4 anak, yaitu 2
anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Dengan ketentuan bagian anak laki-laki 2
kali daripada anak perempuan. Jadi, 2 anak laki-laki sebesar 4 bagian,
sedangkan 2 anak perempuan sebanyak 2 bagian. Dijumlah sebanyak 6 bagian.
Sebelum harta warisan dibagikan hendaknya dikurangi biaya perawatan, utang,
zakat, dan wasiat. Harta warisan yang dibagikan adalah :
Diketahui:
1. Harta yang ditinggalkan Rp.
27.000.000,00
2. Biaya yang harus dikeluarkan Rp.
3.000.000,00
Jumlahnya Rp. 24.000.000,00
a.
Ahli Waris Dengan Bagian Tertentu
Ahli waris dengan bagian tertentu adalah ahli waris yang
mendapat harta pusaka dengan bagian tertentu. Seperti diterangkan dalam
AlQur’an ada enam, yaitu 1/2
(seperdua), 1/4 (seperempat), 1/8 (seperdelapan), 2/3 (dua pertiga), 1/3
(sepertiga), dan 1/6 (seperenam).
1) Ahli Waris yang Memperoleh ½ (
seperdua), yaitu sebagai berikut:
ü Anak perempuan apabila ia
sendirian tidak bersama-sama saudaranya.
ü Saudara perempuan yang seibu
sebapak jika sendirian.
ü Anak perempuan dari anak laki-laki
jika tidak ada anak perempuan yang lain.
ü Suami jika tidak mempunyai anak
atau tidak ada anak dari anak laki-laki (cucu), baik laki-laki maupun
perempuan.
2) Ahli Waris yang Memperoleh ¼
(seperempat), yaitu sebagai berikut:
ü Suami jika tidak mempunyai anak
atau tidak ada anak dari anak laki-laki (cucu), baik laki-laki maupun
perempuan.
ü Istri, baik seorang atau lebih
jika suami tidak meninggalkan anak, baik laki-laki atau perempuan dan tidak
ada pula anak dari anak laki-laki (cucu), baik laki-laki maupun perempuan.
Jika istri lebih dari satu, cara pembagiannya seperempat dibagi sejumlah
istri.
3) Ahli Waris yang Memperoleh 1/8 (
seperdelapan), Yaitu,
Istri baik seorang atau lebih jika
suami tidak meninggalkan anak, baik laki-laki atau perempuan dan tidak ada
pula anak dari anak laki-laki (cucu), baik laki-laki maupun perempuan. Jika
istri lebih dari satu, cara pembagiannya seperempat dibagi sejumlah istri.
4) Ahli Waris yang Memperoleh 2/3
(dua pertiga), yaitu sebagai berikut:
ü Dua anak perempuan atau lebih,
dengan syarat apabila tidak ada anak laki-laki. Jika ada anak laki-laki, anak
perempuan menjadi ahli waris asabah.
ü Dua anak perempuan atau lebih dari
anak laki-laki (cucu) jika tidak ada anak perempuan.
ü Saudara perempuan seibu sebapak
lebih dari satu.
ü Saudara perempuan sebapak, dua
orang atau lebih jika tidak ada saudara perempuan yang seibu sebapak.
5) Ahli Waris yang Memperoleh 1/3
(sepertiga), yaitu sebagi berikut:
ü Ibu apabila yang meninggal tidak
meninggalkan anak atau cucu (dari anak laki-laki), tidak pula meninggalkan
dua orang saudara (laki-laki maupun perempuan), baik saudara seibu sebapak
atau saudara sebapak saja.
ü Dua orang saudara atau lebih, dari
saudara yang seibu, baik lelaki maupun wanita.
6) Ahli Waris yang Memperoleh 1/6
(seperenam), yaitu sebagai berikut:
ü Ibu apabila yang meninggal itu
mempunyai anak, cucu (dari anak laki-laki), dan saudara atau lebih baik
saudara laki-laki atau perempuan, seibu sebapak atau sebapak saja.
ü Bapak jika yang meninggal itu
meninggalkan anak atau cucu (dari anak laki-laki).
ü Nenek jika ibu dari si mayit tidak
ada.
ü Cucu perempuan dari pihak anak
laki-laki, baik sendirian atau berbilang jika bersama satu anak perempuan.
Apabila anak percmpuan si mayit lebih dari satu, cucu perempuan itu tidak
mendapat harta pusaka.
F. Perbandingan
Hukum Adat dan Hukum Islam
Adat adalah aturan yang sudah biasa dituruti atau
dilakukan sejak dahulu kala. Di suatu daerah tertentu dalam menerapkan adat
yang menyangkut tentang warisan, kaum laki-laki adalah yang lebih berhak
mendapat harta warisan.Tetapi sebaliknya di daerah lain, perempuanlah yang
lebih berhak untuk menjadi ahli waris. Oleh karena itu, adat merupakan suatu
kebiasaan yang sudah berjalan sejak zaman dahulu dan berlaku secara
turun-temurun.
Ahli waris menurut hukum adat adalah mereka yang paling
dekat dengan generasi berikutnya, yaitu mereka yang menjadi dasar dalam
keluarga yang mewariskan. Mereka yang pertama-tama termasuk ahli waris adalah
semua anak yang meninggal.
Pembagian warisan menurut hukum adat biasanya dilakukan
atas dasar kesepakatan para ahli waris. Di Indanesia, pembagian harta warisan
berbeda dengan daerah lingkungan adat yang satu dengan yang lain.
Sebab-sebab
memusakai harta warisan antara lain :
1. Keturunan
Di sini yang diutamakan adalah
anak. Namun demikian, meskipun anak perempuan ahli waris utama, ketentuan
anak berbeda antara daerah adat yang satu dengan daerah adat yang lain.
a. Daerah yang sifat kekeluargaannya
berdasarkan parental (ibu bapak), maka anak menjadi Ahli waris.
b. Daerah yang sifat kekeluargaannya
berdasarkan matriarkat (garis ibu) atau patriarkat (garis
bapak) maka anak sebagai ahli waris yang dibatasi.
Contoh: Di Minangkabau anak tidak menjadi
ahli waris dari bapaknya, sebab ia masuk ke dalam keluarga ibunya. Sedangkan
di Tapanuli, anak tidak dapat memperoleh harta waris ibunya. Di Bali
(patriarkat), anak laki-laki tcrtualah yang dapat mewarisi seluruh harta
warisan dengan dibebani kewajiban memelihara adik-adiknya. Di Batak sering
terjadi yang sebaliknya, yaitu anak laki-laki termuda yang mewarisi seluruh
harta orang tuanya.
2. Perkawinan
Hukum waris bag] istri yang
ditinggal mati suami atau sebaliknya berbeda antara daerah hukum adat yang
satu dengan yang lain. Di Minangkabau, suami yang ditinggal mati istri tidak
menerima warisan dari istrinya itu, karena ia dianggap orang asing. Tetapi,
di Sumatera Selatan hubungan waris dengan orang tua dan kerabatnya sendiri
terputus.
3. Adapsi
Menurut hukum adat, anak angkat
memperoleh harta warisan seperti anak kandung sendiri. Tetapi, kadang-kadang
ia dianggap sebagai anak asing oleh keluarga si mayat. Jika anak yang
diadapsi itu adalah keponakannya sendiri, ia menjadi ahli waris terhadap
orang tua yang sebenarnya. Tetapi, di Sumatera Selatan hubungan waris dengan
orang tua dan kerabatnya sendiri terputus.
4. Masyarakat Daerah
Jika orang yang meninggal dunia
tidak mempunyai ahli waris sama sekali, harta peninggalannya jatuh kepada
masyarakat daerah tempat ia meninggal. Dengan sedikit keterangan di atas,
dapat diketahui bahwa pembagian harta warisan secara adat tidak sama antara
daerah hukum adat yang satu dengan daerah hukum adat yang lain. Sedangkan
pembagian warisan menurut Islam seragam di mana-mana.
|
BAB
XII
TARIKH DAN KEBUDAYAAN ISLAM
12.
Memahami Perkembangan Islam Di
Dunia
12.1
Menjelaskan Perkembangan Islam Di Dunia
12.2
Menampilkan Contoh Perkembangan Islam Di
Dunia
12.3
Mengambil Hikmah Dari Perkembangan Islam Di
Dunia
|
12.1Menjelaskan
Perkembangan Islam Di Dunia
A.
Perkembangan
Pemikiran Islam di Dunia
Satu demi satu kekuasaan Islam jatuh ke tangan bangsa
Barat yang giat menyebarkan agama Kristen pada abad XVIII-XIX M. Umat Islam
baru merasakan betapa berat penderitaan yang dialami di bawah penjajahan
bangsa Barat. Mereka mulai sadar dan instrospeksi diri dalam segala aspek
kehidupan, baik di bidang keagamaan, politik, sosial, maupun ekonomi.
Sesungguhnya kebangkitan umat Islam sudah diramalkan dan
dikhawatirkan oleh para ahli bangsa Barat dengan melihat faktor-faktor yang
ada dalam ajaran Islam itu sendiri. Scawen Blunt (1882) misalnya,
mengemukakan empat faktor penyebab kebangkitan Islam, yaitu :
1. Ibadah haji (pilgrimage) yang
dilakukan kaum muslimin tiap tahun.
2. Khalifah (The modern question of
the caliphate), ajaran khalifah yang menetapkan kedaulatan bagi masing-masing
negara dan bagi dunia seluruhnya.
3. Adanya kota suci Mekah (The holy
Mecca) yang setiap tahun dikunjungi oleh beratus-ratus ribu kaum muslimin
dari berbagai penjuru dunia.
4. Reformasi yang menimbulkan
kebangkitan Islam.
Keempat faktor tersebut mendorong terciptanya kebangkitan
dunia Islam. Jauh sebelum kebangkitan dunia Islam, Bangsa Eropa sudah merasa
khawatir karena timbulnya ramalan tersebut. Mereka sudah bersiap-siap
menghadapi dunia Islam yang akan bangkit itu. Mereka berusaha menghancurkan
kekuatan khalifah Islam yang saat itu berpusat di Turki. Kerajaan Turki
direbutnya beramai-ramai dalam perang Baikan tahun 1914 - 1918. Turki dalam
masa kemundurannya, tidak mampu menghadapi serangan Eropa. Seluruh daerah
kekuasaannya masuk ke wilayah bangsa Eropa, kecuali hanya negeri Turki
sendiri yang dapat dipertahankan sebagai sebuah negara.
Lathrop Stoddart, seorang penulis sejarah dari Amerika (1921), lebih
meyakinkan lagi kekhawatirannya terhadap dunia Islam. Setelah Perang Dunia I
dan kerajaan Turki telah runtuh, kekuatan umat Islam terletak pada adanya
jamaah haji pada setiap tahun yang semakin bertambah. Ratusan juta umat Islam
dari berbagai negara pada satu saat berkumpul pada satu tempat. Mereka
melakukan ibadah haji dengan penuh kedamaian dan kesatuan antara umat Islam
dari satu negara dengan negara yang lain.
Amir Syakib Arselan
dalam bukunya Limaza Ta'akharal Muslimuna wa Taqaddaman Gairuna berpendapat,
kelemahan dan kemunduran umat Islam karena mereka meninggalkan ajaran-ajaran
agama, sedangkan umat agama lain maju karena menjauhi ajaran-ajaran agama
mereka yang menghambat kemajuan.
Semenjak umat Islam menyadari akan kemundurannya,
timbullah ide pembaruan dalam Islam. Tokoh-tokoh pembaruan dunia Islam lahir
untuk mengajak umat Islam agar sadar, bangkit, dan bangun dari kenyenyakan
tidurnya, serta mengerti bahwa bangsa Barat datang dan menjajah negara Islam
bukan untuk membangun, tetapi sebaliknya. Pada kondisi seperti ini, di Arab
Saudi muncul seorang tokoh pembaruan Islam bernama Muhammad bin Abdul Wahab.
Ia mengajak umat Islam agar kembali kepada ajaran agama yang sebenarnya,
memberantas takhayul dan biddah (sesuatu yang tidak ada pada zaman Nabi
Muhammad saw.). Gerakan ini dikenal dengan nama Gerakan Wahabi.
|
12.2
Menampilkan
Contoh Perkembangan Islam Di Dunia
Tokoh-tokoh
pembaruan Islam dalam masa sebelum abad ke-19 M sebagai berikut:
a)
Gerakan Wahabi
Gerakan ini dipelopori oleh
Muhamamd bin Abdul Wahab. Ia lahir di Nejed, Saudi Arabia, tahun 1704.
Gerakan ini bertujuan untuk mengembalikan ajaran-ajaran agama Islam sesuai
dengan yang ada dalam AlQur’an dan hadis serta membersihkannya dari
paham-paham yang menyesatkan. Gerakan ini menentang apa saja yang dipandang
biddah dan takhayul. Semua pola pemikiran dan aliran Muhammad bin Abdul Wahab
mendapat dukungan Muhammad bin Su'ud, seorang kepala suku yang berkuasa di
Nejed. Ia ikut menyebarkan ajaran Wahabi dan membangkitkan kaum muslimin dari
satu daerah ke daerah lain. Lambat laun, ajaran Wahabi tersebar luas ke
seluruh pelosok dunia hingga sampai ke Indonesia yang dibawa oleh ulama-ulama
Padri tahun 1821.
b)
Tokoh Pembaru Dunia Islam Dari
Turki Bernama Sultan Abdul Hamid I (1725-1789)
Yang memelopori gerakan khilafah
yang bertujuau membina persatuan seluruh dunia Islam dan berada dalam satu khilafah
dalam menghadapi perkembangan bangsa Barat.
c)
Syekh Waliyullah (1703-1762)
Awalnya ia adalah seorang pendidik
dan pengarang. la melihat kelemahan umat Islam disebabkan oleh:
ü Perubahan sistem pemerintah Islam
dari kekhalifahan ke sistem kerajaan.
ü Perubahan dari sistem demokrasi ke
sistem otokrasi absolut.
ü Perpecahan di kalangan umat Islam
yang disebabkan oleh timbulnya aliran-aliran.
ü Masuknya adat-istiadat dan ajaran
bukan Islam ke dalam keyakinan umat Islam.
Terdorong beberapa sebab tersebut, Syekh Waliyullah
menyerukan kembali ke sistem pemerintahan seperti yang dilakukan oleh
Khulafaur Rasyidin, dengan mengutamakan demokrasi dan kepentingan rakyat
dalam pemerintahan.
Pada abad ke-19 M, semakin bertambah jelas kebangkitan
umat Islam di seluruh pelosok dunia Islam. Gerakan-gerakan pembaruan Islam
pada abad ke-19 M ini adalah sebagai kelanjutan dari abad sebelumnya.
Di
antara pembaru atau mujadid di abad ke-19 M adalah sebagai berikut:
a)
Al-Tahtawi ( 1891-1873 )
Nama lengkapnya adalah Rifa'ah Badawi Rafi al-Tahtawi. Ia
mendalami ilmu-ilmu Barat dari sarjana Prancis dan dari pergaulannya dengan
ulama Al-Azhar. Sebagai ulama besar, ia telah menyalin buku-buku Prancis,
seperti buku Montesque, Voltaire, dan Rousseu ke dalam bahasa Arab. la
mendirikan sekolah penerjemah yang meliputi bahasa Arab, Prancis, Turki,
Persia, dan Italia. Buku-buku karangan Al-Tahtawi yang merupakan konsep
pemikirannya adalah sebagai berikut:
a.
Takhlis Ibriz ala Takhlis Paris (Intisari dari Penjelasan tentang
Paris). Buku ini menerangkan kemajuan-kemajuan Eropa, terutama Paris.
b.
Manahij Babil Misriyah fi Manahij Adabil Asriyah (Jalan bagi Orang Mesir Menuju
Sastra Modern). Buku ini menerangkan pentingnya kemajuan ekonomi bagi suatu
negara. Di dalamnya diterangkan perbandingan pemerintahan Islam dengan Eropa.
c.
Al-Mursyid al-Amin li al-Banat wa al-Banin (Petunjuk Pendidikan Putra dan
Putri). Dalam buku ini, Al-Tahtawi menerangkan panjang lebar tentang
pendidikan kepada anak laki-laki dan perempuan. Anak harus diberi pendidikan
dasar dan tidak membeda-bedakan antara lakilaki dan perempuan. Anak perempuan
harus ikut serta dalam pembangunan sesuai dengan martabat dan harkatnya. Umat
Islam harus mempunyai kepribadian dan jiwa cinta tanah air (hubbulwatan).
Di sini Al-Tahtawi menganjurkan rela berkorban untuk membela tanah air.
d.
AI-Qaulus Syadid fi al-Ijtihad wa al-Taqlid (Pendapat Benar tentang Ijtihad
dalam Taklid). Bagi Al-Tahtawi, dalam keterangannya pada buku ini, ijtihad
masih terbuka bagi setiap umat Islam, dan ia menganjurkan para ulama memperdalam
ilmu-ilmu modern agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
b)
Jamaluddin Al-Afghani ( 1839-1897
)
la seorang tokoh berkebangsaan Afganistan, lahir di
Assadabad dan wafat di Istambul, Turki. la memiliki kecerdasan yang luar
biasa, pribadinya sangat menarik dan penuh semangat. la banyak memperoleh
pengalaman dalam pengembaraannya ke beberapa negara. Mula-mula ia ke India,
kemudian ke Mesir memberi kuliah, ceramah, dan diskusi kepada kaum intelek di
Al-Azhar. Di antara muridnya yang terkenal adalah Muhammad Abduh dan Saad
Zaghlul, pimpinan kemerdekaan Mesir (Wafd) yang mendorong tercapainya
kemajuan. Jamaluddin melanjutkan pengembaraannya ke Paris setelah 8 tahun di
Mesir. Di Paris, ia mendirikan suatu organisasi bernama Al-Urwatul Wusqa,
yang anggotanya adalah orang-orang Islam militan dari India, Mesir, Syiria,
dan Afrika Utara. Organisasi ini bertujuan memperkuat rasa ukhuwah islamiah
dan mendorong umat Islam mencapai kemajuan. Perkumpulan Al-Urwatul Wusqa
menerbitkan majalah Al-Urwatul Wusqa yang berhaluan keras terhadap pemerintah
penjajah Barat. Akhirnya, majalah tersebut dibredel dan tidak boleh beredar
di negara Paris.
Pada tahun 1892 Jamaluddin al-Afghani pindah ke Istambul
atas undangan Sultan Abdul Hamid untuk ikut mendirikan pelaksanaan politik
Islam dan menghadapi bangsa Eropa. Saat itu, kerajaan Turki Usmani dalam
keadaan terdesak oleh bangsa Eropa, dan Sultan Abdul Hamid sangat membutuhkan
buah pikiran dan pendapat Jamaluddin al-Afghani. Keinginan Sultan Abdul Hamid
ini gagal karena beliau seorang pemimpin yang diktator, sedangkan Jamaluddin
al-Afghani adalah orang yang mengutamakan demokrasi (musyawarah). Karena
perselisihan pendapat dalam politik pemerintahan, Jamaluddin al-Afghani
ditahan Sultan Abdul Hamid hingga wafat. Selama hayatnya, Jamaluddin lcbih
banyak mengutamakan pembaruan di bidang sosial agama. Meskipun demikian,
perjuangan Jamaluddin dititikberatkan pada perjuangan pembaruan Islam. Karena
pembaruan politik kenegaraan Jamaluddin didasarkan atas pembaruan Islam.
Jamaluddin al-Afghani membentuk gerakan Pan-Islamisme yang
berpusat di Kabul, Afghanistan. Pergerakan ini menghendaki kemajuan umat
Islam dengan jalan mempergunakan aliran pikiran modern dan menghendaki
persatuan umat Islam di bawah satu pemerintahan Islam pusat, seperti pada
zaman khalifah dahulu. Gerakan Pan-Islamisme sangat revolusionir dan anti
penjajah. Pemerintahan yang absolut dan penjajahan bangsa asing harus dapat
dilenyapkan dari bumi. Kemajuan umat Islam tidak akan berhasil bila semua hal
tersebut masih hidup subur. Karena itu, Jamaluddin al-Afghani dalam
Pan-Islamisme membangkitkan rasa ukhuwah islamiah seluruh dunia. Pemikiran
dan ide Jamaluddin banyak memengaruhi murid-muridnya yang juga sebagai
penerus dan penyebar Pan-Islamisme.
c)
Muhammad Abduh ( 1849-1905 )
la putra Mesir dari kalangan petani miskin. Ketika masih
menyelesaikan belajarnya di Universitas Al-Azhar Mesir, ia bertemu dengan
tokoh dan penggerak Pan-Islamisme, Jamaluddin al-Afghani yang kebetulan
menetap di Mesir selama 8 tahun. Sebagai tokoh gerakan Pan-lslamisme dan
murid Jamaluddin, mereka menduduki jabatan-jabatan penting. la diusir dari
Mesir bersama Jamaluddin karena terlibat dalam revolusi Urabi Pasya. Dari
Mesir, mereka menuju Paris. Di sana mereka mendirikan organisasi dan
menerbitkan majalah Al-Urwatul Wusqa. Setelah beberapa tahun menetap di
Paris, ia diperbolehkan pulang ke Mesir dan kemudian diangkat menjadi rektor
Universitas Al-Azhar. Sebagai pimpinan Universitas AlAzhar, ia mengadakan
perombakan dan perbaikan-perbaikan, yaitu memasukkan mata kuliah Filsafat
Islam yang masih dianggap tabu dan mengubah metode pengajarannya.
Muhammad Abduh sangat tidak cocok dengan paham jumud yang
berarti statis (beku) yang menghambat kemajuan. Umat Islam selamanya tidak
akan maju bila masih berpegang teguh pada paham jumud. Menurut pengamatan
Muhammad Abduh, paham jumud dibawa oleh orang-orang luar Arab untuk dapat
menduduki puncak politik di dunia Islam. Adat istiadat dan paham animisme dan
dinamisme mereka bawa ke dunia Islam dan memengaruhi kaum muslimin yang
menjadi rakyatnya. Muhammad Abduh sangat gigih memberantas segala yang
dianggap biddah. la mendengungkan semboyan "kembali kepada AlQur’an dan
hadis" dan mengembangkan paham dan haluannya ke seluruh dunia Islam.
Menurutnya, umat Islam harus kembali ke paham salaf yang murni, sebagaimana
pada zaman sahabat dan ulama-ulama besar. la mempunyai konsep perjuangan
bahwa hanya dengan mencerdaskan serta meningkatkan pengetahuan, rakyat Mesir
dapat mencapai kemerdekaan yang sebenarnya. la menerbitkan majalah AlManar di
Mesir dan menjabat sebagai mufti besar hingga akhir hayatnya.
d)
Muhammad Rasyid Ridha (1865-1935)
Tokoh ini lahir di Al-Qalamun, Lebanon. la belajar kepada
seorang guru, yaitu Syekh Husein Al-Jasr, mufti besar Tripoli. Kemudian tahun
1898 ia pindah ke Mesir, berguru kepada Muhammad Abduh. Di Mesir, bersama
Muhammad Abduh menerbitkan majalah Al-Manar yang bertujuan sama dengan
Al-Urwatul Wusqa di Paris. Di dalam majalah tersebut, Muhammad Abduh dan
Muhamad Rasyid Ridha menuangkan sistem pembaruan atau tajdid di bidang agama,
sosial, ekonomi, dan memberantas biddah serta meningkatkan mutu pendidikan
dan membela kaum muslimin terhadap permainan politik negara-negara Barat.
Di bidang pendidikan, ia mendirikan sekolah dengan nama
Madrasah ad-Dakwah wa al-Irsyad di Kairo, pada tahun 1912 M. Para alumni
madrasah ini disebarkan ke berbagai dunia Islam. Muhammad Rasyid Ridha
sebagai penggerak pembaruan Islam masih condong pada ajaran-ajaran Ibnu
Taimiyah. la sebagai penyokong aliran Wahabi karena aliran tersebut bertujuan
mengembalikan ajaran Islam kepada AlQur’an dan hadis. Akan tetapi, ia tidak
memberikan takwil atau tafsir terhadap ayat-ayat antropomorphisme (ayat-ayat
tajsim) dan lebih suka mengartikan apa adanya. Menurutnya, Allah mempunyai
wajah, tangan, mata, dan dapat duduk seperti manusia. Buah karangannya yang
terkenal adalah Risalah at-Tauhid yang berisi tentang pemurnian tauhid.
e)
Sultan Mahmud II dari Turki (
1785-1839)
la lebih menitikberatkan pada pembinaan di bidang militer.
Melihat kerajaan dalam kelemahan, ia membentuk korps baru yang dilatih oleh
pelatih dari Eropa. la lebih bersikap demokratis dan menghapus adat istiadat
yang mengganggu serta mengurangi hak-hak kaum bangsawan. Sebagai kelanjutan
pembaruan Sultan Muhammad II, muncul usaha untuk mengatur, menyusun, dan
memperbaiki peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan tuntutan
pembaruan. Usaha ini dipelopori oleh Mustafa Rasyid Pasya, kelahiran Istambul
pada tahun 1800.
Menurut pendapatnya, kemajuan Eropa disebabkan karena tidak
terlalu terikat dengan adat istiadat agama. Tokoh lainnya ialah Mehmed Sadik
Ri'at (1807-1856). la diangkat menjadi pembantu Menteri Luar Negeri tahun
1834, menjadi Duta Besar di Wina, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, dan
akhirnya menjadi dewan Tanzimat, yaitu dewan yang mengatur dan menyusun serta
memperbaiki peraturan dan perundangundangan yang sesuai dengan tuntutan
pembaruan.
Pokok-pokok pikiran Sultan Mahmud II adalah bahwa kemajuan
dapat diwujudkan apabila dalam suasana damai dan senantiasa menjalin hubungan
baik dengan Eropa. Kemakmuran negara tidak akan dapat tercapai selama bentuk
pemerintahan masih bersifat absolut. Pemerintahan yang sewenangwenang
menyebabkan rakyat tidak merasa tenteram, produktivitas menurun, dan korupsi
merajalela yang dapat menjatuhkan negara. Semua itu, menjadi penyebab
kemunduran kerajaan Usmani. Maka, sebagai Plan keluarnya, dibuatlah
undang-undang dan berbagai peraturan untuk menjamin pembaruan di segala
bidang, seperti Dewan Hukum (Majelis Ahkamiladil) dan ditetapkan hukum pidana
sipil. Di bidang pemerintahan dibentuk semacam DPR atau badan legislatif dan
di bidang keuangan didirikan Bank Usmani.
Dibentuk pula Departemen Pendidikan dengan sistem Eropa,
dikeluarkannya piagam baru yang memberi peluang lebih luas bagi bangsa Eropa,
kebebasan beragama, dan kesamaan hak antara bangsa Eropa dan pribumi dalam
segala hal. Konsep ini ditentukan oleh pemikir lainnya, seperti Nanik Kamal
(1840-1880), murid Ibrahim Sanusi (1826-1871), dan Ziya Pasya (1825-1880).
Nanik Kamal dan Ziya Pasya tidak menerima semua ide Barat,
tetapi disesuaikan dan dikembalikan dengan ajaran-ajaran Islam. Pola
pemikirannya harus me.ngindahkan dan mengutamakan ajaran-ajaran Islam
daripada ajaran bangsa Barat.
f)
Sayyid Ahnzad Kahn ( 1817-1898 )
la lahir di Delhi tahun 1817 sebagai putra seorang
bangsawan. Sayyid Ahmad Khan adalah pelopor gerakan modernisme dalam Islam,
yaitu sebagai kelanjutan gerakan mujahidin yang didirikan oleh Syekh
Waliyullah ad-Dahlawi. Bangsa Inggris memberi gelar "Sir" karena jasanya
menyelamatkan orang-orang Inggris ketika terjadi pemberontakan pada tahun
1857.
Pola pemikirannya adalah umat Islam India harus bekerja
sama dengan Inggris yang saat itu masih memegang kekuasaan penuh di India.
Umat Islam India menentang pemerintah Inggris yang akan membuat kehancuran
dan kemunduran dan akhirnya akan membuat umat Islam ketinggalan dari
masyarakat Hindu. Umat Islam harus mampu mengatasi kelemahan-kelemahannya
dengan mempelajari ilmu-ilmu teknologi dari Barat termasuk Inggris.
Siasat Sayyid Ahmad Khan terhadap Inggris adalah berusaha
menghilangkan kecurigaan Inggris terhadap umat Islam India. la menganjurkan
kepada Inggris agar tidak ikut mencampuri urusan agama rakyat India dan agar
membendung misi Kristenisasi.
Sayyid Ahmad Khan mendirikan sekolah Muhamntaden Anglo
Oriental College (MAOC) pada tahun 1878. Berdirinya sekolah tersebut
membangkitkan umat Islam India dan Pakistan sampai sekarang. la mendirikan
juga Muhammaden Education Conference
pada tahun 1886. Sikapnya yang radikal membuat
kawan-kawannya atau tokoh-tokoh pembaru lainnya banyak yang menentang. Salah
satunya adalah Jamaluddin al-Afghani yang menentang dalam bukunya Ar-Radd ala
ad-Dahriyyin (Jawaban bagi kaum Materialis). Sekolah MAOC yang bcrbaur dengan
Inggris mendapat tantangan dari sana sini. Lawan-lawannya telah menganggap
kafir. Tetapi, semua itu tidak dihiraukan oleh Sayyid Ahmad Khan. Sayyid
Ahmad Khan beserta kawan-kawannya mendirikan sebuah Universitas Islam
Aligarh, sebagai pusat gerakan pembaruan Islam India. Aligarh menjadi
penggerak utama terwujudnya pembaruan di kalangan umat Islam India, yang
menyebabkan umat Islam India bangkit menuju kemajuan.
g)
Muhammad Iqbal
la seorang tokoh pembaru Islam kelahiran Punjab yang
memperoleh gelar MA di Lahore. la melanjutkan studinya ke Universitas
Cambridge Inggris, tahun 1905 dan mendalami filsafat.
Memperoleh gelar Ph.D (Philosophi Doctor) dalam tasawuf
dari Universitas Munich, Jerman, dengan disertasinya The Development of
Metaphysics in Persia (Perkembangan Metafisika di Persia). Akhirnya, ia
kembali ke Lahore tahun 1908 sebagai pengacara dan dosen filsafat.
Hasil-hasil ceramahnya di berbagai universitas di India
dibukukan dengan judul The Reconstruction of Religius Though in Islam
(Membangun kembali Pikiran-Pikiran Agama dalam Islam).
Pada tahun 1938, ia menjabat presiden liga muslim. Menurut
pendapatnya, kemunduran umat Islam disebabkan beku dalam berpikir yang
sematamata memcntingkan urusan agama dan tidak menghiraukan urusan dunia.
Di samping sebagai pembaru, ia adalah seorang filosof dan
penyair Islam modern yang terbesar.
|
12.3 Mengambil Hikmah Dari
Perkembangan Islam Di Dunia
B.
Hikmah
Sejarah Perkembangan Islam di Dunia
Ada
beberapa manfaat dari sejarah perkembangan Islam di dunia khusunya dalam
bidang pemikiran umat islam di antaranya:
1. Memacu semangat umat Islam untuk
bangkit dari keterpurukan yang disebkan oleh penjajahan bangsa Barat yang
mengakibatkan kemunduran peradaban Islam.
2. Kembali kepada Al-Quran dan hadis
serta meninggalkan bid’ah dan khurafat. Karena berkembanganya bid’ah dan
khufarat menyebabkan timbulnya aliran-aliran sesat.
3. Umat Islam harus sadar dan
mengintrospeksi diri, meneliti diri dalam segala aspek kehidupan, baik di
bidang keagamaan, politik, sosial, ekonomi dan lainnya, agar tidak tertinggal
dari bangsa Barat.
4. Tidak menelan mentah-mentah ajaran
bangsa Barat, karena pada hakikatnya mereka ingin menghancurkan umat Islam
dan bukan untuk membangunnya.
|
Langganan:
Postingan (Atom)
soalnya ini materinya saya butuh cuman harus diselingin dengan penerbitnya. maaf sebelumnya