Rangkuman Materi Pelajaran PAI Kelas 11 SMA
Rangkuman materi pelajaran PAI kelas 11 SMA
pada halaman ini disusun berdasarkan buku pelajaran Pendidikan Agama
Islam untuk kelas 11 SMA yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Indonesia. Berikut rangkuman materi pelajaran PAI kelas
11 SMA secara lengkap.
Rangkuman Materi Pelajaran PAI Kelas 11 SMA
Bab 1 Kompetisi dalam Kebaikan
- Al-Qur’an Surah Al-Baqarah (2): 148 menjelaskan bahwa setiap agama memiliki kiblat masing-masing. Kiblat umat Islam pada awalnya adalah Baitul Maqdis. Selanjutnya, Allah Swt dan Rasul-Nya memerintahkan umat Islam untuk mengalihkan kiblatnya, dari Baitul Maqdis menuju Ka’bah. Ayat ini juga menjelaskan tentang perintah kepada kaum Muslim untuk berkompetisi dalam kebaikan. Yang dimaksud dengan berkompetisi dalam kebaikan adalah bersegera dalam mengerjakan perintah Allah, dan meninggalkan larangan-Nya.
- Al-Qura’n Surah Fātir (35): 32 menjelaskan tentang tingkatan orang-orang Muslim yang telah menyakini Al-Qura’n. Di antara mereka ada orang-orang yang perbuatan buruknya lebih banyak dibandingkan perbuatan baiknya. Di antara mereka ada yang perbuatan baiknya sama dengan perbuatan buruknya (muqtasid). Di antara mereka ada pula orang yang perbuatan baiknya lebih banyak dibandingkan perbuatan buruknya.
- Apabila seseorang mengisi hidupnya dengan banyak melakukan kebaikan, niscaya ia tidak akan sempat mengerjakan perbuatan buruk. Dalam keadaan seperti ini, perbuatan baiknya pasti akan lebih banyak dibandingkan perbuatan buruknya. Sebaliknya, jika seseorang tidak bersegera mengerjakan kebaikan dan gemar mengerjakan perbuatan-perbuatan buruk atau tidak bermanfaat, niscaya perbuatan baiknya akan setara dengan perbuatan buruknya (muqtasid), atau perbuatan buruknya jauh lebih banyak dibandingkan perbuatan baiknya.
- Perbuatan yang mencerminkan perilaku “berkompetisi dalam kebaikan” adalah segera mengerjakan kebaikan, seperti belajar dengan sungguh, melaksanakan tugas-tugas dari sekolah, orang tua, atau masyarakat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan lain sebagainya; serta meninggalkan perbuatan buruk atau yang kurang bermanfaat, seperti menonton acara televisi hingga larut malam, bermain game on line, begadang, menyebarkan gosip, dan lain sebagainya.
Bab 2 Menyantuni Kaum Duafa
- Al-Qur’an surah Al-Isr ’ (17): 26-27 menjelaskan kewajiban untuk menyantuni karib kerabat, orang-orang miskin, dan orang-orang yang tengah di dalam perjalanan, dan larangan mubazir. Menurut Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud Ra, “mubazir “ adalah orang yang menginfakkan hartanya pada pos-pos yang diharamkan oleh syariat. Menginfakkan seluruh harta untuk kebenaran bukanlah tab¿ir, sebagaimana Abu Bakar Ra yang menginfakkan seluruh hartanya di jalan Allah. Sebaliknya, menginfakkan harta walaupun satu dirham di dalam kemaksiyatan termasuk perbuatan tab¿ir. Pendapat seperti ini dipegang oleh Mujahid, Qatadah, dan lain sebagainya.
- Al-Qur’an surah Al-Baqarah (2): 177 menjelaskan mengenai hakekat kebajikan. Kebajikan bukanlah menghadapkan wajah ke arah timur atau barat. Kebajikan adalah beriman kepada Allah, malaikat-malaikat, kitabkitab, hari akhir, dan nabi—nabi-Nya; dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang memintaminta; dan (memerdekakan) hamba sahaya; serta mendirikan salat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji; dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan.
- Menyayangi dan menyantuni orang-orang lemah, baik dari kalangan karib kerabat maupun orang lain adalah perbuatan mulia. Perilaku yang mencerminkan sikap menyayangi dan menyantuni orang lemah adalah; menjauhi sifat kikir, gemar bersedekah kepada orang-orang lemah, menyayangi dan menyantuni orang-orang lemah, dan menumbuhkembangkan sifat itsar (lebih mementingkan kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri).
Bab 3 Beriman Kepada Rasul-Rasul Allah
- Iman kepada Rasul-rasul Allah Swt diwujudkan dengan cara membenarkan secara pasti (tasdiq al-j zim):
- Kenabian dan kerasulan mereka. Artinya, selain menyakini bahwa mereka adalah manusia biasa, mereka adalah nabi atau rasul Allah Swt.
- Risalah mereka, yaitu; menyakini bahwa risalah tersebut berasal dari Allah Swt, bukan ucapan atau karya mereka pribadi.
- Keimanan terhadap para nabi dan rasul Allah Swt sebelum Nabi Muhammad Saw serta kesucian mereka dari segala macam aib dan nista.
- Keimanan terhadap Nabi Muhammad Saw meliputi keimanan terhadap kenabian dan kerasulannya, kebenaran risalahnya, kemaksumannya, kesuciannya, serta sifat-sifat khusus yang beliau miliki.
- Keimanan terhadap risalah Nabi Muhammad Saw harus direfleksikan dalam bentuk menjalankan syariatnya dalam seluruh aspek kehidupan.
- Perilaku yang mencerminkan keimanan terhadap rasul-rasul Allah adalah; menjaga dan meningkatkan keimanan dengan cara menjauhi kesyirikan dan kekafiran; bisa menarik pelajaran dari kisah-kisah para nabi dan rasul Allah dalam mendakwahkan risalah Allah Swt; hidup sejalan dengan sunnah Nabi Saw.
- Perbuatan sehari-hari yang mencerminkan perilaku beriman kepada rasul-rasul Allah adalah; (1) menjalankan sunnah Nabi Muhammad Saw dalam perilaku sehari-hari; mulai dari salat, zakat, puasa, haji, menerima tamu, belajar mengajar, makan, minum, dan lain sebagainya; (2) Membaca salawat atas Nabi, sebagaimana yang diajarkan Nabi Muhammad Saw, selepas salat, atau ketika berzikir. Mendoakan keluaga dan sahabat Nabi Saw, serta mencintai para ulim ulama, yang oleh Nabi disebut sebagai warasatul anbiya ’ (pewaris para Nabi), (3) Mendakwahkan Islam dan menegakkan aktivitas amar makruf nahi ‘anil mungkar di tengah masyarakat sebagaimana yang dilakukan oleh para Rasul Allah Swt; (4) Teguh dalam memegang dan membela kebenaran, sabar dalam menerima cobaan dan resiko dakwah, serta tidak patah semangat dalam menghadapi permusuhan dan perlawanan dari orang-orang yang ingkar.
Bab 4 Taubat dan Raja’
- Taubat adalah kembali kepada Allah untuk mendapatkan ampunan-Nya dengan cara meninggalkan kemaksiatan. Hukum bertaubat atas segala kemaksiatan adalah wajib.
- Dosa yang dilakukan manusia ada dua macam. Pertama, dosa karena melanggar hak-hak Allah Swt. Kedua, dosa karena melanggar hak manusia. Tata cara taubat untuk dosa jenis pertama adalah (a) segera meninggalkan dosa tersebut, (b) menyesal telah melakukan tindak dosa, (c) berniat kuat untuk tidak mengulangi dosa tersebut di lain hari. Tata cara taubat untuk dosa jenis kedua adalah melakukan tiga hal di atas, serta meminta maaf atau mengembalikan hak orang lain yang dirampas.
- Raja‘ adalah berbaik sangka kepada Allah. Tanda berbaik sangkanya adalah mengharapkan rahmat, jalan keluar, ampunan, dan pertolongan dari-Nya.
- Lawan dari raja‘ adalah al qanut atau al-ya‘su (putus asa dari rahmat Allah). Al-qanut dan al-ya’su memilik arti yang sama, yaitu putus asa dari rahmat dan karunia Allah Swt. Hukum putus asa dari rahmat Allah adalah haram.
- Perilaku yang mencerminkan taubat dan raja’ adalah; (1) menyakini sepenuhnya bahwa Allah Swt akan mengampuni dosa-dosa seorang hamba, selama dia masih mau bertaubat kepada Allah Swt, (2) memiliki etos dan semangat kerja yang tinggi. Pantang menyerah untuk mewujudkan keinginan dan cita-cita hidupnya. Sebab, Allah Swt adalah Zat Yang Maha Pemurah dan Pemberi, (3) berusaha menjauhi perbuatan dosa dan perbuatan yang tidak bermanfaat, (4) segera bertaubat kepada Allah ketika melakukan kemaksiatan.
- Perbuatan sehari-hari yang mencerminkan perilaku taubat dan raja’ adalah; (1) belajar dan bekerja dengan etos dan semangat yang tinggi, dan pantang berputus asa; (2) menjauhi sifat-sifat pengecut dan lari dari tanggungjawab, (3) bertaubat atas setiap dosa yang dilakukan dengan memperbanyak membaca istigfar, mengerjakan ibadah-ibadah nawafil (tambahan), bersedekah kepada orang-orang yang membutuhkan, memohon maaf kepada orang-orang yang pernah disakiti atau dizalimi serta mengembalikan hak-hak mereka, (4) menjauhi perbuatan-perbuatan dosa dan tidak bermanfaat, seperti mengkonsumsi narkoba, minuman keras, bolos sekolah, berkelahi dengan siswa sekolah lain, dan begadang hingga larut malam.
Bab 5 Transaksi Ekonomi dalam Pandangan Islam
- Menurut bahasa Arab, mu’amalah bermakna at-ta arruf (pengelolaan), atau al-akhzu wa al-’a a’ (mengambil dan memberi (interaksi timbal balik). Sedangkan menurut istilah ulama fikih, mu’amalah adalah hukum syariat yang mengatur interaksi antara manusia satu dengan manusia yang lain, khususnya yang menyangkut persoalan-persoalan ekonomi.
- Mu’amalah dari sisi tujuannya dibagi menjadi tiga macam; (1) mu’amalah yang ditujukan untuk memiliki atau menguasai harta; misalnya bekerja (ijarah), berburu, hadiah, pemberian negara, dan waris; (2) mu’amalah yang ditujukan untuk mengembangkan atau mengelola harta kepemilikan, misalnya syirkah dengan berbagai macamnya, pertanian, peternakan, jual beli dengan berbagai macam ragamnya, penyewaan, pembiayaan, dan lain sebagainya; (3) mu’amalah yang ditujukan untuk mendistribusikan harta di tengah-tengah masyarakat; misalnya pemberian subsidi dan transfer kepada rakyat, zakat, sedekah, infaq, dan lain sebagainya.
- Asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam adalah: (1) seluruh traksaksi ekonomi yang ada di tengah-tengah masyarakat harus selalu sejalan dengan syariat Islam; (2) Seluruh transaksi ekonomi harus ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat, bukan ditujukan untuk kemakmuran sekelompok atau individu-individu tertentu di tengah-tengah masyarakat; (3) transaksi ekonomi harus berlandaskan prinsip keikhlasan dan suka sama suka. Tidak boleh ada pemaksaan, penganiayaan, dan penipuan dalam transaksi ekonomi Islam; (4) seluruh transaksi ekonomi harus berdasarkan aqad yang jelas, tidak samar dan kabur; (5) Seluruh transaksi ekonomi harus terbebas dari riba dengan berbagai macam jenisnya.
- Macam-macam transaksi ekonomi di dalam Islam adalah jual beli (al-bai’), pinjam meminjam (al-qirad), jaminan (ar-rahn), syirkah mu arabah (syirkah bagi hasil), sewa menyewa (al-ijarah), wakalah (perwakilan), wadi’ah (titipan), musaqat (bekerja mengairi lahan pertanian), dan lain sebagainya.
Bab 6 Sejarah Perkembangan Islam Abad Pertengahan
- Sejarah perkembangan Islam abad pertengahan adalah sejarah perkembangan Islam yang terjadi pada kurun tahun 1250 – 1800 M. Periode ini dimulai sejak berakhirnya kekhilafahan Al-Mu’tasim Billah dari Bani Abbasiyah pada tahun 1250 Masehi, akibat serangan dari tentara Mongol, hingga tahun 1800 Masehi pada saat munculnya upaya-upaya pembaruan di dunia Islam.
- Pada abad pertengahan, selain terjadi banyak konflik di pusat-pusat kekuasaan Islam, akibat persaingan meraih tampuk kepemimpinan umat Islam (kekhilafahan Islam), terjadi pula penyerangan-penyerangan pusat kekuasaan oleh tentara Mongol. Walaupun, kekuasaan Bani Abbasiyyah di Bagdad berhasil dijatuhkan oleh tentara Mongol, hanya saja, kaum Muslim tetap mempertahankan kelangsungan kekhilafahan Islam hingga tahun 1924 Masehi. Perluasan kekuasan terus dilakukan hingga kekuasaan Islam meliputi hampir 2/3 dunia.
- Kebudayaan Islam, sains dan teknologi berkembang sangat pesat. Lahirlah pakar-pakar di semua disiplin ilmu yang berhasil meletakkan prinsip-prinsip penting bagi perkembangan sains modern. Bahkan, kemajuan sains dan teknologi barat di semua bidang tidak bisa dilepaskan dari andil kaum Muslim.
- Sejak tahun 1250 hingga tahun 1800 Masehi, kaum Muslim tetap konsisten menjalankan sistem kekhilafahan yang dipimpin oleh seorang khalifah. Adanya kerajaan-kerajaan besar, seperti di Andalusia, Persia, dan Mogul tidak secara otomatis menunjukkan adanya kepemimpinan ganda di tengahtengah kaum Muslim. Kerajaan-kerajaan ini pada hakekatnya adalah kewalian (daerah tingkat I atau propinsi) yang tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari kekhilafahan Islam. Selain itu, hampir di seluruh kekuasaan Islam, diterapkan hukum-hukum Islam untuk mengatur urusan-urusan rakyat, termasuk juga dalam mengatur hubungan dengan negara lain.
Bab 7 Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup
- Al-Qur’an surah Ar-R m (30): 41-42 menjelaskan bahwa kebanyakan kerusakan yang ada di muka bumi disebabkan karena ulah tangan manusia. Kerusakan ini menyebabkan manusia dan makhluk hidup yang ada di daratan dan lautan terus menerus ditimpa berbagai macam musibah. Musibah-musibah itu ditimpakan kepada manusia, agar dia menyadari kesalahannya dan kembali kepada Allah Swt. Di dalam surah ini pula, Allah Swt meminta kaum Mukmin untuk memperhatikan kaum-kaum terdahulu yang telah berbuat kerusakan di muka bumi serta balasan atas perbuatan mereka; dengan tujuan agar kaum Mukmin bisa mengambil pelajaran dari peristiwa-peristiwa itu.
- Al-Qur’an surah Al-A’raf (7):56-58 menjelaskan bahwa Allah Swt melarang kaum Mukmin berbuat kerusakan di muka bumi, setelah sebelumnya Allah memperbaiki keadaannya. Selain itu, Allah Swt juga memerintahkan kaum Mukmin agar berdoa memohon kepadaNya dengan rasa takut dan pengharapan. Di dalam surat ini, Allah Swt menunjukkan kebesaran-Nya dengan menjelaskan bagaimana cara Dia menggiring awan ke sebuah negeri tandus dan kering. Dari awan itu tercurahlah air hujan yang menjadikan tanah tandus itu menjadi subur dan mampu menumbuhkan tanam-tanaman. Dalam surah Al-A’raf (7) ayat ke 58, Allah Swt menyerupakan kaum Mukmin dengan tanah yang baik; sedangkan kaum kafir dengan tanah yang buruk. Perumpamaan ini disampaikan agar manusia bisa mengambil pelajaran.
- Al- Qur’an surah Sad (38): 27 menjelaskan bahwa Allah Swt tidak menciptakan langit, bumi, dan semua yang ada di antara keduanya dengan kesia-siaan. Semua yang diciptakan Allah Swt mengandung hikmah yang sangat penting bagi manusia. Orang-orang kafir menganggap bahwa penciptaan langit, bumi, dan semua yang ada di antara keduanya tidak mengandung hikmah. Akibatnya, mereka ingkar kepada Allah Swt, Sang Pencipta alam semesta. Allah Swt telah menyediakan bagi siksa yang pedih di neraka, akibat keingkaran mereka kepada Allah Swt.
Bab 8 Iman Kepada Kitab-kitab Allah
- Pengertian iman kepada kitab-kitab suci Allah adalah membenarkan dengan pembenaran pasti (tasdiq al-jāzim) kitab-kitab suci Allah yang diturunkan kepada para rasul.
- Keimanan kepada kitab-kitab suci yang diturunkan sebelum Al-Qur’an adalah keimanan yang bersifat ijmali. Artinya, seorang Muslim dituntut untuk menyakini saja. Seorang Muslim tidak dituntut untuk memahami, mempelajari, serta mengamalkan kandungan isi kitab-kitab suci terdahulu.
- Keimanan kepada Al-Qur’an bersifat tafsili. Artinya, seorang Muslim tidak hanya dituntut mengimani Al-Qur’an sebagai kitab suci Allah Swt, tetapi, ia juga diperintahkan untuk memahami, mempelajari, dan mengamalkan ajaran-ajaran yang terkandung di dalamnya secara terperinci.
- Kitab-kitab suci yang diturunkan sebelum Al-Qur’an adalah kitab suci Taurat, Zabur, Injil, dan shuhuf Nabi Ibrahim dan Musa As. Kitab suci Taurat diturunkan kepada Nabi Musa As. Kitab suci Zabur diturunkan kepada Nabi Daud As. Kitab suci Injil diturunkan kepada Nabi Isa As.
- Perilaku yang mencerminkan keimanan kepada kitab-kitab Allah Swt adalah:
- Mengimani Taurat, Zabur, Injil, Suhuf Ibrahim dan Musa as, serta Al-Qur’an sebagai Kalamullah.
- Mengimani bahwa Al-Qur’an adalah risalah terakhir yang diturunkan Allah kepada umat manusia.
- Mengimani bahwa Al-Qur’an adalah risalah yang berfungsi untuk menyempurnakan dan menguji kebenaran risalah-risalah sebelumnya “. [QS Al-Maidah (5): 48]; mempermudah manusia dengan syariat yang ringan dan mudah [QS. Al-A’raf (7): 157]; menjelaskan seluruh aspek kehidupan umat manusia [QS An-Nahl (16): 89]; dan ditujukan untuk seluruh umat manusia [QS Saba’ (34): 28]
- Menerapkan hikmah keimanan kepada kitab-kitab Allah Swt dalam perilaku-perilaku:
- Gemar membaca Al-Qur’an dengan memperhatikan kaedah-kaedah tajwid.
- Berusaha memahami kandungan isi Al-Qur’an melalui metodologi penafsiran yang benar.
- Mengamalkan semua ketentuan yang termaktub di dalam Al-Qur’an.
- Merefleksikan keimanan kepada kitab-kitab suci terdahulu dengan cara menghayati dan menerapkan hikmah dari kisah-kisah para rasul terdahulu
Bab 9 Menghargai Karya Orang Lain
- Menghargai karya orang lain adalah memberikan apresiasi (penghargaan) atas hasil usaha dan jerih payah orang lain. Sebab, jerih payah atau karya termasuk harta kepemilikan yang wajib dilindungi.
- Ketentuan umum dalam berkarya dan berusaha adalah: (1) Dalam berkarya dan berusaha harus ikhlash karena Allah; (2) harus sesuai dengan ketentuan ‘aqidah dan syariat Islam. Seorang Muslim dilarang membuat patung, lukisan hewan dan manusia, karikatur penghinaan, dan lain sebagainya. Seorang Muslim dilarang berprofesi sebagai dukun, peramal, penyihir, perompak, pemalak, pelacur, dan profesi-profesi haram lainnya.
- Hasil karya diklasifikasi menjadi dua macam; yaitu:
- Hasil karya yang bersifat fisik. Hasil karya fisik biasanya berujud benda atau barang; seperti pakaian, makanan, radio, komputer, furniture, kaligrafi, dan lain sebagainya.
- Hasil karya yang bersifat non fisik, seperti pemikiran, jasa, program dalam software, keindahan pada karya seni, dan lain sebagainya. Semua harta kekayaan ini wajib dihargai dan dilindungi.
- Penghargaan atas hasil karya orang lain ada macam.
- Penghargaan yang bersifat materi, seperti pemberian kompensasi, upah, hadiah, bonus, dan lain sebagainya.
- Penghargaan yang bersifat non materi, seperti pemberian sanjungan, pujian, penghargaan, tanda jasa, dan lain sebagainya.
- Tujuan pemberian penghargaan atas hasil karya orang lain adalah: (1) Meningkatkan motivasi dan etos kerja, agar orang yang diberi penghargaan semakin giat berkarya dan bekerja, (2) Kompensasi (imbalan) wajib yang diberikan atas suatu pekerjaan, (3) Membangun hubungan saling menyayangi (ukhuwah islamiyyah), (4) Menjauhkan diri dari sifat meremehkan orang lain, (5) Menyenangkan dan menggembirakan orang yang hasil karyanya dihargai, (6) Meningkatkan kualitas dan taraf hidup orang yang karyanya dihargai.
Bab 10 Menjauhi Dosa Besar
- Menurut bahasa Arab, dosa besar (al-kabair) berasal dari kata akbar (besar).
Adapun menurut istilah para ulama, al-kab ir adalah dosa-dosa besar yang harus dijauhi, seperti membunuh, berzina, durhaka kepada orang tua, sihir, dan lain sebagainya. - Dosa besar dapat diklasifikasi sebagai berikut:
- Dosa besar terhadap diri sendiri, seperti, kufur, musyrik, nifak, dan fasiq.
- Dosa besar saat berinteraksi dengan orang lain; seperti memungut riba dan sumpah palsu.
- Dosa besar yang ada di dalam kehidupan masyarakat, seperti zina, minum minuman keras, berbuat kerusakan di muka bumi, pembunuhan, dan lain sebagainya.
- Perilaku yang bisa menjauhkan seseorang dari dosa-dosa besar adalah; (1) meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt, (2) selektif dan berhati-hati dalam memilih kawan dan shahabat, (3) menegakkan amar makruf nahi ‘anil munkar di tengah-tengah masyarakat, dan (4) meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
Bab 11 Fikih Pengurusan Jenazah
- Perlakuan ketika seorang Muslim meninggal dunia adalah sebagai berikut:
- Mengatupkan kedua mata jenazah dan menyedekapkan tangannya di atas dada.
- Menutup tubuh jenazah dengan kain, atau sesuatu yang bisa menutupi tubuh jenazah.
- Menunaikan kewajiban-kewajiban jenazah yang belum sempat ditunaikan, seperti melunasi hutang, melaksanakan wasiat, serta mengqada’ nazar dari jenazah, dan lain sebagainya.
- Segera membuat persiapan untuk proses penyelenggaraan jenazah; mulai dari penyiapan alat-alat yang dibutuhkan untuk memandikan, mengkafani, menyolatkan, dan menguburkan jenazah.
- Kewajiban seorang Muslim terhadap orang yang telah meninggal dunia adalah:
- Memandikan jenazah
- Mengkafani jenazah
- Menyolatkan jenazah
- Menguburkan jenazah
- Seorang Muslim wajib menyelenggarakan jenazah sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Ia dilarang mengadakan bid’ah-bid’ah dalam penyelenggaraan jenazah. Adapun bagaimana tata cara menyelenggarakan jenazah sudah dijelaskan secara panjang lebar pada bab ini.
- Mendoakan jenazah dengan doa-doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw, sahabat, dan generasi salafush shalih.
Bab 12 Khutbah, Tablig dan Dakwah
- Khutbah menurut istilah yang bersifat umum, adalah seruan yang disampaikan oleh seseorang kepada individu, atau sekelompok orang. Adapun menurut istilah yang bersifat khusus, khutbah adalah seruan yang disampaikan oleh seorang khatib (penyeru) di dalam forum khusus dengan aturan-aturan yang khusus pula; misalnya khutbah Jum’at, Idul Fitri dan Idul Adha, serta khutbah nikah.
- Tablig berasal dari kata balagha yang bermakna al-ishal (penyampaian). Menurut istilah, tablig adalah menyampaikan sesuatu kepada orang lain, baik informasi, ajaran, seruan, pesan, dan lain sebagainya.
- Dakwah, menurut pengertian bahasa Arab, bermakna ajakan atau panggilan. Menurut istilah, dakwah adalah perbuatan yang ditujukan agar seorang cenderung (imalah) atau terdorong (targib) kepada sesuatu yang didakwahkan. Dakwah menuju Islam berarti kegiatan yang ditujukan agar seseorang condong dan terdorong masuk ke dalam Islam. Kegiatan dakwah tidak terbatas hanya pada seruan-seruan saja (dakwah bil qaul), tetapi, juga mencakup semua kegiatan yang bisa mendorong seseorang kepada Islam (dakwah bil hal).
- Khutbah Jum’at memiliki syarat dan rukun. Rukun khutbah Jum’at adalah sebagai berikut:
- Memulai khutbah dengan memuji Allah Swt.
- Mengucapkan kalimat syahadat pada permulaan khutbah pertama dan kedua
- Mengucapkan shalawat atas Nabi Muhammad Saw
- Berwasiat untuk selalu bertaqwa kepada Allah Swt
- Membaca Al-Qur’an di salah satu khutbah
- Memohonkan ampunan bagi kaum Muslim dan Muslimat
- Dalam tablig harus diperhatikan hal-hal berikut ini:
- Sebelum mengajak orang lain berbuat baik, seorang muballigh dan da’i hendaknya memahami secara mendalam apa yang ia hendak sampaikan dan telah mengamalkannya dalam perilakunya.
- Seruan yang disampaikan tidak boleh bertentangan dengan ‘aqidah dan syariat Islam.
- Muballig dan da’i hendaknya bisa menjaga suasana forum agar tetap bersemangat dan tenggelam dalam suasana iman dan perjuangan
- Seorang muballig dan da’i hendaknya menyampaikan seruannya dengan cara yang santun dan bijaksana
- Dalam dakwah harus diperhatikan ketentuan-ketentuan berikut ini:
- Dakwah harus ditujukan untuk mengajak orang masuk ke dalam agama Islam, dan menegakkan amar makruf nahi ‘anil mungkar
- Dakwah harus dilengkapi dengan etika dakwah
- Dakwah tidak boleh dibatasi hanya untuk memperbaiki individu-individu masyarakat saja
- Dakwah yang dilakukan secara berkelompok (berjama’ah) harus sejalan dengan manhaj dakwah Rasulullah Saw
- Sebelum melakukan khutbah, tablig dan dakwah harus dipersiapkan hal-hal berikut ini:
- Materi
- Fisik dan psikis (kesehatan fisik dan psikis)
- Penampilan ketika presentasi
Bab 13 Sejarah Perkembangan Islam pada Abad Modern
- Sejarah perkembangan Islam abad pertengahan adalah sejarah perkembangan Islam yang terjadi pada kurun tahun 1800 M hingga sekarang.
- Pada abad modern, keadaan umum kaum Muslim terus terpuruk. Kaum Muslim tidak lagi memiliki institusi politik, sejak tahun 1924. Akibatnya, kaum Muslim terus terpuruk dan terperosot dalam kelemahan.
- Kemunduran yang menimpa umat Islam, mendorong pemikir-pemikir Islam untuk melakukan pembaruan di dunia Islam. Pembaruan (modernisasi) seringkali dipahami sebagai upaya untuk menyesuaikan ajaran Islam dengan nilai-nilai dan peradaban barat. Akibatnya, banyak tokoh pembaruan Islam yang justru menjadi perpanjangan tangan negara-negara barat. Mereka berusaha melakukan pembaruan Islam dengan cara menerapkan nilai dan aturan barat di dunia Islam. Padahal, cara seperti itu justru menyebabkan kaum Muslim semakin terpuruk. Pembaruan Islam harus dilakukan dengan cara mengembalikan kesadaran umat Islam, agar mereka kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah, dan menegakkan kembali institusi politik Islam.
- Kebudayaan Islam pada masa pembaruan (modern) diwarnai oleh budaya dan nilai-nilai barat; seperti bentuk rumah, pakaian, dan pola interaksi sosial. Kebudayaan Islam hanya berkembang di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan masih kuat memegang tradisi Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar