Materi PAI Kelas XI Semester1 BAB 3
BAB 3 KEPEDULIAN UMAT ISLAM TERHADAP JENAZAH
A. Perawatan Jenazah
Apabila seseorang telah dinyatakan positif meninggal
dunia, ada beberapa hal yang harus disegerakan dalam
pengurusan jenazah oleh
keluarganya, yaitu: memandikan, mengafani, menyalati dan
menguburnya. Namun, sebelum mayat
itu dimandikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terhadap kondisi jenazah, yaitu
seperti berikut.
1. Pejamkanlah
matanya dan mohonkanlah
ampun kepada Allah Swt. atas segala dosanya.
2. Tutuplah
seluruh badannya dengan kain sebagai
penghormatan dan agar tidak kelihatan auratnya.
3. Ditempatkan di tempat yang aman dari
jangkauan binatang.
4.
Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak dilarang mencium si mayat.
1.
Memandikan Jenazah
Syarat-syarat wajib memandikan jenazah
a. Jenazah itu orang Islam.
b. Didapati tubuhnya
walaupun sedikit.
c. Bukan mati
syahid (mati dalam
peperangan untuk membela
agama Islam seperti yang terjadi
pada masa Nabi Muhammad saw.).
Yang
berhak memandikan jenazah
a. Apabila
jenazah itu laki-laki,
yang memandikannya hendaklah
laki-laki pula. Perempuan tidak
boleh memandikan jenazah
laki-laki, kecuali istri dan
mahram-nya.
b. Apabila jenazah
itu perempuan, hendaklah dimandikan
oleh perempuan pula, laki-laki
tidak boleh memandikan kecuali suami atau
mahram-nya.
c. Apabila jenazah
itu seorang istri, sementara suami
dan mahram-nya ada semua, suami lebih berhak untuk
memandikan istrinya.
d. Apabila jenazah
itu seorang suami, sementara istri
dan mahram-nya ada semua, istri lebih berhak untuk
memandikan suaminya.
Kalau mayat anak laki-laki masih kecil, perempuan boleh memandikannya.
Begitu juga kalau mayat anak perempuan masih kecil, laki-laki boleh
memandikannya.
Berikut ini tata
cara memandikan jenazah
a. Di
tempat tertutup agar yang melihat hanya
orang-orang yang memandikan dan yang mengurusnya saja.
b. Mayat diletakkan
di tempat yang tinggi seperti
dipan.
c. Dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya
tidak terbuka.
d. Mayat didudukkan
atau disandarkan pada
sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan pelan-pelan agar
semua kotorannya keluar, lantas dibersihkan dengan tangan kirinya, dianjurkan
mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini
boleh memakai wangi-wangian
agar tidak terganggu
bau kotoran si mayat.
e.
Setelah itu hendaklah
mengganti sarung tangan untuk
membersihkan mulut dan gigi si
mayat.
f. Membersihkan semua kotoran dan
najis.
g. Mewudhukan, setelah
itu membasuh seluruh badannya.
h.
Disunahkan membasuh tiga sampai
lima kali. Air untuk memandikan mayat
sebaiknya dingin. Kecuali udara sangat
dingin atau terdapat kotoran yang sulit
dihilangkan, boleh menggunakan air
hangat.
2. Mengafani Jenazah
Pembelian kain kafan
diambilkan dari uang si mayat
sendiri. Apabila tidak ada, orang yang selama ini menghidupinya yang membelikan kain kafan. Jika ia tidak mampu,
boleh diambilkan dari
uang kas masjid,
atau kas RT/RW,
atau yang lainnya secara sah.
Apabila tidak ada sama sekali, wajib atas orang muslim yang mampu untuk
membiayainya.
Kain kafan paling
tidak satu lapis. Sebaiknya tiga
lapis bagi mayat laki-laki dan
lima lapis bagi
mayat perempuan. Setiap
satu lapis di antaranya merupakan kain basahan.
Abu Salamah ra.
menceritakan, bahwa ia pernah
bertanya kepada ‘Aisyah ra. “Berapa
lapiskah kain kafan
Rasulullah saw.?” “Tiga
lapis kain putih,” jawab
Aisyah. (HR. Muslim).
Cara membungkusnya adalah hamparkan kain kafan helai demi helai dengan menaburkan kapur barus pada
tiap lapisnya. Kemudian,
si mayat diletakkan di atasnya.
Kedua tangannya dilipat di atas dada
dengan tangan kanan di atas
tangan kiri. Mengafaninya pun tidak boleh
asal-asalan. “Apabila kalian mengafani
mayat saudara kalian,
kafanilah sebaik-baiknya.”
3. Menyalati Jenazah
Orang yang meninggal
dunia dalam keadaan Islam berhak untuk di-ṡalatkan. Sabda
Rasulullah saw. “Ṡalatkanlah
orang-orang yang telah
mati.” (HR. Ibnu Majah). “Salatkanlah
olehmu orang-orang yang mengucapkan: “Lailaaha Illallah.”(HR.Daruquṭni). Dengan
demikian, jelaslah bahwa orangyangberhakdiṡalatiialahorang
yang meninggal dunia
dalam keadaan beriman kepada
Allah Swt. Adapun orang yang
telah murtad dilarang untuk disalati.
syarat mayat yang disalati
1. suci, baik suci badan, tempat, dan pakaian.
2. sudah dimandikan dan dikafani.
3. jenazah sudah berada di depan orang
yang menyalatkan atau sebelah kiblat.
4. Mengubur Jenazah
Perihal mengubur jenazah ada beberapa
penjelasan sebagai berikut.
1.
Rasulullah saw. menganjurkan agar jenazah segera dikuburkan, sesuai
sabdanya:
2.
Sebaiknya menguburkan jenazah pada siang hari. Mengubur mayat pada malam hari diperbolehkan apabila
dalam keadaan terpaksa seperti karena
bau yang sangat menyengat
meskipun sudah diberi wangi-wangian, atau
karena sesuatu hal lain yang harus disegerakan untuk dikubur.
3.
Anjuran meluaskan lubang kubur. Rasulullah saw. pernah
mengantar jenazah sampai di kuburnya. Lalu, beliau
duduk di tepi lubang kubur, dan
bersabda, “Luaskanlah pada bagian
kepala, dan luaskan juga
pada bagian kakinya. Ada beberapa kurma baginya di surga.” (HR. Ahmad
dan Abu Dawud)
4. Boleh
menguburkan dua tiga jenazah dalam satu
liang kubur. Hal itu dilakukan sewaktu usai perang Uhud. Rasulullah saw. bersabda, “Galilah dan dalamkanlah. Baguskanlah dan
masukkanlah dua atau tiga orang di
dalam satu liang kubur. Dahulukanlah (masukkan lebih dulu)
orang yang paling banyak
hafal alQur’ān.” (HR. Nasai dan Tirmidzi dari Hisyam bin Amir ra.)
5.
Bacaan meletakkan mayat dalam
kubur. Apabila meletakkan mayat
dalam kubur, Rasulullah saw. membaca:
Dalam riwayat lain, Rasulullah saw.
membaca:
6. Larangan memperindah kuburan. Jabir ra.
menerangkan, “Rasulullah saw. melarang
mengecat kuburan, duduk, dan membuat bangunan di atasnya.” (HR. Muslim)
7. Sebelum dikubur, ahli waris atau keluarga
hendaklah bersedia menjadi penjamin atau menyelesaikan atas hutang-hutang si
mayat jika ada, baik dari harta yang ditinggalkannya atau
dari sumbangan keluarganya.
Nabi Muhammad saw. bersabda: “Diri orang mu’min itu tergantung
(tidak sampai ke
hadirat Tuhan), karena hutangnya,
sampai dibayar dahulu utangnya itu (oleh
keluarganya).” (HR. Ahmad dan Tirmidzi dari
Abu Hurairah ra.)
B. Ta’ziyyah
(Melayat)
Ta’ziyyah atau
melayat adalah mengunjungi orang yang sedang tertimpa musibah kematian salah seorang keluarganya dalam rangka menghibur
atau memberi semangat. Para
mu’azziy³n (orang laki-laki yang ber-ta’ziyyah) atau mu’azziyāt (orang perempuan yang ber-ta’ziyyah)
hendaknya memberikan dorongan kekuatan
mental atau menasihati
agar orang yang tertimpa musibah tetap sabar dan tabah menghadapi musibah ini.
Umayah ra. mengatakan
bahwa anak perempuan
Rasulullah saw. menyuruh seseorang untuk
memanggil dan memberi tahu beliau bahwa
anaknya dalam keadaan hampir mati. Lalu, beliau bersabda, “Kembalilah engkau kepadanya.
Katakan bahwa segala yang diambil dan yang diberikan, bahkan
apa pun yang ada di hadapan kita
kepunyaan Allah. Dialah yang menentukan ajalnya, maka suruhlah
ia sabar dan tunduk kepada perintah.”
(HR. Bukhari Muslim)
Adab (etika)
orang ber-ta’ziyyah antara lain seperti
berikut.
1. Menyampaikan doa untuk
kebaikan dan ampunan terhadap orang yang meninggal serta kesabaran bagi orang
yang ditinggal.
2. Hindarilah
pembicaraan yang menambah sedih keluarga yang ditimpa musibah.
3. Hindarilah canda-tawa apalagi sampai
terbahak-bahak.
4. Usahakan turut
menyalati mayat dan turut
mengantarkan ke pemakaman sampai selesai
penguburan.
5. Membuatkan makanan bagi
keluarga yang ditimpa musibah.
Demikian
diperintahkan Rasulullah saw. kepada
keluarganya sewaktu keluarga
Ja’far ditimpa kematian (HR. Lima Ahli
Hadis kecuali Nasai).
C. Ziarah Kubur
Ziarah artinya berkunjung,
kubur artinya kuburan.
Ziarah kubur artinya berkunjung ke kuburan. Awalnya Rasulullah saw. melarang umat Islam untuk berziarah kubur
karena dikhawatirkan akan melakukan sesuatu hal yang tidak baik, misalnya menangis
di atas kuburan, bersedih, meratapi,
bahkan yang lebih bahaya adalah mengultuskan mayat yang ada di kuburan. Akan tetapi,
karena
mengingat mati itu
penting, dan di antara mengingat mati
adalah ziarah kubur, Rasulullah saw.
menganjurkan berziarah dengan tujuan untuk mengingat mati. Rasulullah saw. bersabda:
Di antara hikmah dari ziarah kubur ini antara lain seperti berikut.
1. Mengingat
kematian.
2. Dapat bersikap
zuhud (menjauhkan diri dari sifat
keduniawian).
3. Selalu ingin berbuat
baik sebagai bekal kelak di alam
kubur dan hari akhir.
4.
Mendoakan si mayat
yang muslim agar diampuni
dosanya dan diberi kesejahteraan di akhirat.
Adab atau etika berziarah kubur, yaitu:
1. Ketika mau berziarah, niatkan
dengan ikhlas karena Allah Swt.,
tunduk hati dan merasa diawasi oleh
Allah Swt.
2. Sesampai di pintu
kuburan, ucapkan salam sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw.:
3. Tidak banyak bicara mengenai urusan dunia di
atas kuburan.
4. Berdoa untuk ampunan
dan kesejahteraan si mayat di alam
barzah dan akhirat kelak.
5. Diusahakan
tidak berjalan melangkahi
kuburan atau menduduki
nisan (tanda kuburan).
Kita sebagai muslim harus peduli dengan orang lain,
terutama yang berada di sekitar kita.
Ketika ada orang yang
meninggal atau musibah lainnya, selayaknya kita harus memperlihatkan perilaku-perilaku mulia antara
lain seperti berikut.
1. Segera mengunjungi
keluarga yang terkena
musibah, mendoakan mayat,
mengucapkan turut berduka kepada keluarga yang ditinggalkan.
2. Membantu
persiapan pengurusan jenazah
seperti memandikan, mengafani,
menyalati, dan menguburkan.
3.
Memberikan bantuan kepada
keluarga korban untuk memperingan
bebannya sesuai kemampuan kita.
4.
Menghibur keluarga korban dengan ungkapan-ungkapan optimistis dan
nasihat tentang kesabaran dan ketabahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar